LATAR BELAKANG Dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya di titikberatkan pada sektor pertanian, guna mempertinggi produksi pangan, Pemerintah melaksanakan program Panca Usaha Pertanian yang meliputl:
1. penggunaan bibit unggul;
2. pemupukan yang tepat menurut dosis dan waktunya;
3. pemberantasan hama;
4. penyempurnaan cara bercocok tanam;
5. pengairan yang teratur.
Mengingat keadaan petani yang sebagian besar masih dalam keadaan tidak mampu, baik dalam bidang pengetahuan tentang pertanian maupun dalam bidang menejemen ekonomi pertanian, maka program Panca Usaha Pertanian akan berjalan dengan lancar apabila diikuti dengan penyuluhan dan ditunjang,dengan pembiayaan. Pembiayaan di sini antara lain dapat diperoleh melalui kredit Bimas.
Realisasi kredit Bimas dilaksanakan melalui BRI Unit Desa. BRI Unit Desa ini merupakan unit kerja cabang BRI untuk memberikan pelayanan perbankan bagi rakyat pedesaan dilingkungan Wilayah Unit Desa. Wilayah BRI Unit Desa ditetapkan ninimal 600 hektar atau sebanyak-banyaknya meliputi enam desa, dan sedapat mungkin ditempatkan dalam suatu kompleks yang mudah dijangkau oleh para petani.
Jangka waktu pembayaran kembali kredit Bimas ditetapkan satu bulan sesudah panen atau selambat-lambatnya tujuh bulan sesudah kredit direalisasi. Dalam memberikan pelayanan kredit kepada para petani, BRI tidak luput dari hambatan- hambatan dan kesulitan-kesulitan, baik yang disebabkan oleh para petani maupun oleh petugas BRI Unit Desa. Pada dasarnya inti persoalan kredit Bimas terletak pada proses pengembalian kredit kepada Bank. Hal ini terbukti dari besarnya tunggakan kredit Bimas yang belum terbayar dan kasus-kasus penyelewengan kredit Bimas yang dilakukan oleh petugas-petugas Bimas yang kebanyakan terdiri dari mantri-mantri BRI Unit Desa, Pengurus BUUD & KUD, Penyalur pupuk dan para Pamong Desa.