1. Pembangunan nasional dan pembangunan politik
Pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh 'bangsa Indonesia, pada hakekatnya bertujuan untuk:
"Mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, berdaulat, tertib dan damai".
Pembangunan sebagaimana dimaksud meliputi segala aspek kehidupan seluruh rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya aspek kehidupan bidang politik. Pembangunan di bidang politik, secara nasional merupakan salah satu tugas Departemen Dalam Negeri, yang dalam hal ini ditangani oleh Direktorat Jenderal Sosial Politik. Ini dapat dilihat dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1974 tanggal 26 Maret 1974 tentang tugas pokok Departemen Dalam negeri, yaltu:
"Menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pemerintahan umum, otonomi daerah, pembangunan masyarakat desa dan agraria"
Sedangkan urusan pemerintahan umum, yang dimaksud adalah:
"Urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketemtraman dan ketertiban, politik, koordinasi, pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu Instansi dan tidak termasuk rumah tangga Daerah".
Pembangunan politik tersebut di atas adalah dalam rangka tercapainya stabilitas politik dalam negeri, dengan sendirinya juga stabilitas keamanan nasional. Dengan dicapainya stabilitas keamanan nasional tersebut, maka pelaksanaan pembangunan dibidang lainnya diharapkan akan dapat berjalan dengan baik. Atas dasar ini, maka pembinaan politik masyarakat perlu mendapatkan perhatian yang serius supaya pelaksanaan dan perwujudannya dapat terarah sehingga pada gilirannya dapat melahirkan suatu kehidupan masyarakat yang menunjang kesinambungan pembangunan Nasional.
2. Sistem pembinaan politik.
Berdasar pada Keputusan Presiden di atas, maka yang berwenang mengadakan pembinaan politik terhadap masyarakat adalah Menteri Dalam Negeri, yang taktis operasionalnya dilakukan oleh Dirjen Sospol. Mengingat luasnya wilayah negara Indonesia dengan jumlah penduduknya yang cukup banyak?