Latar Belakang. Peninggalan arkeologi sebagai salah satu bagian dari sumberdaya budaya, khususnya di Indonesia pada saat ini secara kuantitas semakin bertambah jumlahnya, hal tersebut disebabkan oleh semakin banyaknya penemuan situs baru, baik yang ditemukan oleh para peneliti maupun yang merupakan laporan hasil penemuan dari masyarakat yang menemukan tinggalan arkeologis yang terdapat di sekitar tempat tinggalnya. Peningkatan jumlah tersebut merupakan suatu gejala positif yang menandakan bahwa masyarakat umum telah mulai mengenal tentang peninggalan arkeologi, namun masih disayangkan bahwa pengenalan tersebut masih belum mencapai taraf yang tergolong "peduli".
Sumberdaya budaya yang merupakan warisan leluhur bangsa adalah aset nasional yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara umum, baik untuk kepentingan ideologis, akademis maupun untuk kepentingan yang bersifat ekonomis (Cleere, 1989:5-1O). Sehubungan dengan hal tersebut maka sumberdaya budaya, khususnya sumberdaya budaya materi yang merupakan obyek kajian disiplin ilmu arkeologi, yang selanjutnya disebut sebagai sumberdaya arkeologi perlu mendapat penanganan (dikelola) secara tepat, sesuai dengan jenis dan kondisi keberadaannya. Hal tersebut dimaksudkan agar aset tersebut dapat tetap teriindungi dan terjaga kelestariannya. Dengan dilestarikannya sumberdaya arkeologi yang masih bertahan hingga saat ini, berarti akan membuka peluang yang lebar untuk tetap memiliki aset budaya bangsa yang mengandung nilai penting bagi sejarah, kebudayaan, dan Ilmu pengetahuan sebagai produk kebanggaan Bangsa Indonesia pada masa lalu.
Berkenaan dengan pengelolaan sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, diperlukan bentuk dan jenis pengelolaan yang merujuk langsung pada kepentingan perlindungan dan pelestarian terhadap sumberdaya arkeologi. Hal tersebut sangat dibutuhkan untuk tetap mempertahankan keberadaan situs yang merupakan sumber Jaya utama bagi kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, serta kepentingan penelitian bagi disiplin ilmu arkeologi pada khususnya. Selain itu, dengan tetap lestarinya peninggalan budaya tersebut?