Penelitian ini bertujuan untuk melihat kembali kebijakan penentuan tarif retribusi sampah, dampak pengenaan tarif terhadap aspek kecukupan dan memberikan alternatif penentuan tarif retribusi sampah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi terutama penentuan tarif untuk komoditas jasa publik.
Untuk penentuan tarif alternatif retribusi tersebut digunakan rumuasan sebagai berikut:
Ps = TDs = (BOPs +1 + BPMs +1 + BKOs + n): JKOs
Dari Hasil analisis kebijakan penentuan tarif retribusi jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan Kota Bengkulu saat ini masih menggunakan Perda no:18 Tabun 1993, yang tarif retribusi tersebut terdiri dari 18 (delapan belas) jenis yaitu berkisar dari Rp.500,- sampai dengan Rp. 150.000,-. Penerimaan retribusi sampah belum bisa menutupi jasa pelayanan persampahan/kebersihan terlihat pada tahun 2000 sampai dengan 2003 rata-rata penerimaan retribusi jasa pelayanan persampahan hanya bisa menutupi sebesar 50,37°I° dari biaya penyelenggaraan jasa pelayanan persampahan/kebersihan.
Hasil perhitungan menggunakan rumus tarif alternatif tersebut diatas maka pada tahun 2004 sampai dengan 2008 penerimaan retribusi sampah meningkat rata-rata sebesar 5,623% per tahun. Sehingga kalau di rata-rata penerimaan retribusi jasa pelayanan persampahan/ kebersihan tersebut pada tahun 2004 sampai dengan 2008 bisa menutupi biaya jasa pelayanan persampahan/ kebersihan sebesar 111,4%.
Dengan perhitungan tarif alternatif yang baru maka total penerimaan akan dapat menutupi total biaya penyelenggaraan jasa pelayanan persampahan di pemerintah Kota Bengkulu khususnya Dinas Kebersihan Kota Bengkulu.