Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya kegiatan usaha dibidang industri bahan peledak yang belum didukung oleh kebijakan pemerintah yang dapat memacu perkembangan industri bahan peledak komersial di Indonesia. Kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan Industri bahan peledak komersial belum terintegrasi antara satu kebijakan dengan kebijakan-kebijakan lainnya, bahkan dirasakan adanya kebijakan yang berkaitan dengan masalah bahan peledak masih tumpang tindih karena adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh instansi yang berbeda seperti Departemen Pertahanan, Polri, Departemen Perindustrian dan instansi lainnya.
Keputusan Menteri Pertahanan dalam penunjukan badan usaha dibidang bahan peledak merupakan izin prinsip yang dalam pelaksanaan Produksi, Pengadaan dan Distribusi bahan peledak komersial tersebut harus ada izin dari Kapolri sesuai ketentuan/ Undang-Undang yang berlaku, yaitu UU nomor 8 tahun 1948 dan Undang-undang No. 20 Prp tahun 1960, selanjutnya dalam proses impor bahan peledak juga harus ada izin dari Departemen Perdagangan, kemudian untuk penggunaannya harus ada rekomendasi dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sementara itu walaupun sudah ada kesempatan bagi banyak perusahaan untuk ikut bersaing dalam pengadaan bahan peledak komersial, namun pangsa pasar masih dikuasai oleh dua sampai tiga perusahaan saja, bahkan ada beberapa perusahaan yang masih belum memiliki pangsa pasar (market share), sehingga dapat dikatakan bahwa struktur industri bahan peledak komersial di Indonesia adalah berupa Oligopoli, yaitu struktur pasar dengan sedikit penjual dimana terdapat rintangan (barier) terhadap masuknya (entry) perusahaan baru. Barier to entry yang ada disini lebih banyak bersifat legal, yaitu berkaitan dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini disebabkan karena penanganan bahan peledak memerlukan perlakuan khusus supaya aman dan selamat, dengan kata lain masalah safety dan security jadi pertimbangan utama.
Saat ini untuk pengadaan dan pendistribuasian bahan peledak komersial di Indonesia terdapat 8 perusahaan yaitu: PT. Mufti Nitrotama Kimia (MNK), PT. Dahana (Persero), PT. Armindo Prima, PT. Tridaya Esta, PT. Pindad (Persero), PT. Trifita Perkasa (Persero), PT. Pupuk Kaltim dan PT. Asa Karya. Dari delapan perusahan tersebut hanya satu perusahaan yang sudah memproduksi bahan peledak jenis AN dalam negeri yaitu PT.MNK, sedangkan yang lain untuk memenuhi kebutuhan konsumen masih mengimpor dari luar negeri.
Walaupun ke delapan perusahaan tersebut di atas telah memiliki izin prinsip dari Departemen Pertahanan, namun tidak seluruhnya dapat aktif dalam pengadaan dan pendistribusian bahan peledak, maka untuk menjamin berkembangnya industri bahan peledak komersial di Indonesia ke arah yang lebih baik dan dalam kondisi persaingan yang sehat sehingga dapat memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional, maka disini penulis mencoba melakukan analisis terhadap kebijakan industri bahan peledak komersial di Indonesia yang terkait dengan Undang-Undang dan peraturan dibidang bahan peledak serta Undang-Undang Antimonopoli.