Dalam kehidupan masyarakat, transportasi mempunyai peranan yang sangat penting dan berfungsi sebagai pendorong bagi proses pembangunan di barbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Tersedianya pelayanan jasa transportasi juga merupakan salah satu syarat bagi perkembangan daerah perkotaan dan berfungsi sebagai urat nadi tata kehidupan nasional nasional, seperti yang tertera di dalam Undang-Undang Perkeretaapian No. 13 tahun 1992, pasal 3 yaitu : "Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara masal, menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas serta sebagai pendorong dan penggerak pembangunan nasional ".
Selain itu sebagai moda transportasi yang hemat energi, hemat lahan, sangat bersahabat dengan lingkungan, tingkat keselamatan tinggi dan mampu mengangkut dalam jumlah besar dan massal, kereta api juga merupakan angkutan umum massal perkotaan, yang sangat penting dan dibutuhkan sebagai alternatif moda transportasi darat Iainnya selain bus dan kendaraan pribadi, yang sangat diharapkan dapat menunjang pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di kota-kota besar seperti halnya Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek); dimana mobilitas penduduknya sangat tinggi dan pada akhirnya kereta api justru sangat diharapkan dapat menjadi tulang punggung sistem angkutan penumpang di wilayah tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam lagi mengenai kereta api terutama dalam hal tarif, yang sangat berkaitan erat dengan masyarakat dan kebutuhannya untuk menggunakan moda ini, mengingat sejak tahun 80-an, menetapkan tarif angkutan yang pas untuk semua pihak sangatlah sulit dilakukan apalagi ditambah keragu-raguan pemerintah sebagai regulator untuk mengambil keputusan terakhir.
Pemerintah hingga saat ini masih menetapkan tarif angkutan kereta api kelas ekonomi lebih rendah dari biaya yang dikeluarkan, dan secara prinsip bila ditinjau dari prinsip cost accounting, hal itu tentunya sangat merugikan perusahaan, terutama dalam hal pendapatan dan kesinambungan moda transportasi kereta api ini di masa-masa yang akan datang, namun sekali lagi menyeimbangkan antara kepentingan pengelola (operator), masyarakat dan juga pemerintah bukanlah hal yang mudah mengingat kebijakan yang diterapkan justru paling tidak harus dapat menjembatani kepentingan semua fihak agar tidak ada yang merasa terlalu diuntungkan ataupun merasa dirugikan.
Karena itu menghitung tarif yang tepat berdasarkan biaya pasokan rata-rata di masa depan, biaya kapasitas dan tingkat subsidi yang dibutuhkan untuk angkutan umum perkeretaapian - terutama untuk kereta api ekonomi Jabotabek, diherapkan dapat menjadi salah satu masukan untuk pengambilan keputusan dan kebijakan yang tepat mengenai perkeretaapian khususnya kereta api Jabotabek di masa-masa yang akan datang.