Dalam rangka merangsang iklim investasi di bidang pertambangan di Indonesia, menurut perundang-undangan Penanaman Modal Pengusaha Pertambangan Umum, salah satunya diatur melalui Kontrak Karya yang dibuat berdasarkan persetujuan antara pengusaha pertambangan dengan Pemerintah Indonesia. Di Indonesia saat ini sudah ada sebanyak 7 Generasi. Didalam Kontrak Karya diatur mengenai hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak termasuk di dalam bidang perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam kaitannya dengan Kontrak Karya Generasi IV, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai, Reformasi perpajakan dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 dengan terbitnya petunjuk pelaksanaan yang tertuang dalam PP Nomor 144 Tabun 2000 mengubah status barang hasil tambang berupa emas batangan dari Barang Kena Pajak menjadi Barang Tidak Kena Pajak. Didalam pelaksanaan, proses kebijakan tersebut menimbulkan perbedaan persepsi antara otoritas pajak dengan wajib pajak pertambangan Kontrak Karya Generasi IV dalam hal PPN atas barang hasil tambang.
Kebijakan Perpajakan yang diatur didalam Kontrak Karya Generasi IV disesuaikan dengan Undang-undang Pajak dan Peraturan-peraturan yang berlaku (prevailing law). Sehingga menimbulkan perbedaan interpretasi mengenai aspek Pajak Pertambahan Nilai antara pemerintah dengan wajib pajak.
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah, untuk menganalisis perubahan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan dokumen serta dilakukan melalui kuesioner dan wawancara.
Dari hasil penelitian dapat diperoleh gambaran bahwa kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah hendaknya tidak mengubah ketentuan di dalam Kontrak Karya yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.
Dengan adanya kebijakan tersebut membawa dampak pada Perusahaan Kontrak Karya Generasi IV terhadap perlakuan PPN masukan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan pertambangan dibidang produksi, pemasaran, distribusi, dan manajemen menjadi tidak dapat dikreditkan.
In order to encourage investment climate in mining in Indonesia, according to the laws of the capital investment of general mining entrepreneurs, one of many ways to do it is managed by a Contract of Work which was made based on the agreement between the mining entrepreneurs and Indonesian's government. At the moment there are 7 Generations in Indonesia. Contract of Work manage the right and the obligation for both sides including the tax, especially the Value Added Tax.In the connection with the Contract of Work fourth Generation, the government launched the Value Added Tax policy, the tax reform from laws number 18 year 2000 by releasing the direction of execution which is stated in government regulation number 144 year 2000 changing mining product status from Taxable Goods into Non-Taxable Goods. In its application, this policy creates different perception between the tax authorities and the mine tax payer of the fourth Generation of The Contract of Work in the subject of Value Added Tax on mining product.Taxation policy, which is regulated under the fourth Generation of The Contract of Work, is adjusted to the Taxation laws and the prevailing law. This gives rise to different interpretation about Value Added Tax aspect between the government and taxpayer.The objective of this research is to analyze the changes of Value Added Tax policy. The research method used is descriptive analytic method with data collecting technique through library and document research as well as questionnaire and interviews.From the result of the research we conclude that the policy, which was made by the government through government regulation, should not change the points in the Contract of Work which has higher legal footing 1 position in regulating tax issues.The existence of that policy brings the effect to the Contract of Work fourth Generation's company to the treatment of Value Added Tax as a input which is connected to the activity of mining companies; production, marketing, distribution, management, making it unpredictable.