Keberadaan preman dalam masyarakat Jakarta merupakan permasalahan yang meresahkan karena tindakan-tindakannya merupakan perilaku menympang berupa kejahatan jalanan. Korban mereka pada umumnya adalah masyarakat menengah kebawah, khususnya di Tanah Abang telah terbentuk kelompok-kelompok preman yang didasarkan atas etnis seperti: Irian,Timor-Timur, Madura, Banten, Betawi, Batak dan Ambon. Mereka telah dikenal dan ditakuti masyarakat pencari nafkah di Tanah Abang, daripada berurusan dengan mereka lebih baik memenuhi permintaan mereka, sehingga urusan cepat selesai. Hal ini berulang dalam waktu yang cukup lama sehingga merupakan kebiasaan dimana seakan masyarakat pencari nafkah yang halal mempunyai kewajiban untuk memenuhi keamanan mereka dan mereka seakan ada "gentlement Agreement" latar mereka sehingga sulit untuk menungkapkan untuk dijadikan kasus di kepolisian.
Kineja Polsek Tanah Abang dalam menanggulangi masalah preman masih belum proaktif tetapi masih bersifat reaktif bahkan belum fokus. Penanganannya masih konvensional. Dari waktu ke waktu masih sama saja, semasa terintegrasi dalam ABRI dan semasa kemandiriannya. Kemampuan Polsek belum diukur dengan seksama (dengan di audit) sehingga belum dapat diperhitungkan apakah Polsek memiliki kemampuan yang cukup untuk dihadapkan pada ancaman gangguan atau beban tugas yang dihadapi. Dari data kriminalitas di Polsek Tanah Abang menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahannya pun kurang efektif. Pencurian dan pencurian dengan pemberatan mewarnai kriminalitas di wilayah ini. Potensi pencegahan kejahatan ada pada masyarakat, dengan indikator kenaikan angka kriminalitas menunjukkan bahwa potensi yang ada belum/kurang dibina dan diarahkan ke upaya pencegahan. Kebijaksanaan "Community Policing" telah dikeluarkan dari MABES POLRI tapi implementasinya tidak tampak.
Mengacu pada pengalaman negara-negara yang menghadapi masalah kejahatan terorganisasi (organized Crime), maka kegiatan kejahatan terorganisasi telah eksis di Tanah Abang seperti pemerasan, pelacuran, perjudian, perdagangan narkoba dsb. Dengan kinerja Polsek yang ada dewasa ini dihadapkan pada perkembangan kejahatan di Tanah Abang (jenis dan kuantitasnya), maka transformasi kelompok preman menjadi kejahatan terorganisasi adalah memungkinkan.
Untuk mencegahnya perlu ada studi yang mendalam mengenai penerapan Community Policing untuk menghimpun potensi masyarakat mencegah proses transformasi tersebut, agar mampu mengajak masyarakat untuk memolisikan diri perlu hubungan baik antara polisi dan masyarakat. Sehingga perlu digalakkan kegiatan "Public Relation" dalam arti yang lebih luas guna membangun hubungan yang baik antara polisi dan masyarakat. Setelah hubungan baik maka akan mudah menggerakkan potensi masyarakat untuk bersama-sama melakukan kegiatan pencegahan kejahatan (Crime Prevention).