ABSTRAKMeningkatnya jumlah akseptor Implant di Kabupaten Bekasi, harus diantisipasi oleh petugas yang berkompeten dan berkualitas. Petugas pemasang Implant di Kabupaten Bekasi dilakukan oleh Dokter dan Bidan, dimana bidan sesuai dengan SK Dirjen Binkesmas DEPKES RI No:577/BM/DJ/BKK/V/1991 dibatasi kewenangannya dalam melakukan pelayanan pemasangan Implant. Hal ini sangat menarik untuk diteliti apakah kemampuan (kualitas) pemasang Implant pada dokter dan bidan berbeda?. Untuk itu dilakukan penelitian Kualitas pelayanan Implant oleh Dokter dan Bidan ditiga Kecamatan di Kabupaten Bekasi. Kualitas pelayanan pemasangan Implant diukur dari komposit tiga variabel, yaitu pengetahuan peserta implant tentang implant yang berasal dari informasi petugas, kejadian komplikasi akibat pemasangan implant dan kepuasan yang dirasakan oleh peserta Implant terhadap pelayanan yang diterimanya.
Penelitian dilakukan dengan cara survey dengan pendekatan cross sectional. Sampel peserta implant diambil masing-masing 100 peserta yang dilayani dokter dan 100 peserta yang dilayani bidan Peserta implant yang diteliti adalah peserta implant yang dipasang pada periode Tahun anggaran 1991/1992.
Dari 3 variabel dasar kualitas pelayanan yang diteliti yaitu pengetahuan, kejadian komplikasi dan kepuasan yang dirasakan peserta implant, ternyata perbedaan pengetahuan dan kepuasan peserta implant yang dilayani dokter dan bidan bermakna secara statistik, perbedaan kejadian komplikasi pada peserta yang dilayani dokter dan bidan tidak bermakna secara statistik. Sedangkan perbedaan kualitas pelayanan pemasangan implant sebagai gabungan dari ketiga variabel dasarnya bermakna secara statistik.
Sehingga kesimpulan akhir adalah kualitas pelayanan pemasangan implant yang diterima peserta implant yang dilayani oleh dokter lebih baik dari kualitas pelayanan pemasangan implant yang dilayani oleh bidan.
Peneliti menyarankan agar tenaga bidan lebih meningkatkan mutu pelayanan pemasangan implant dilapangan, dengan cara pelatihan berkala dan berkesinambungan.