UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Perlindungan hukum pengguna jasa akuntan publik di Indonesia: Kini dan prospektifnya

E. Fajar Putranto; Radjagukguk, Erman, supervisor (Universitas Indonesia, 2004)

 Abstrak

Profesi akuntan publik sebetulnya adalah profesi yang berjalan bersama-sama dengan masyarakat ekonomi (economic society) dalam mengembangkan kemampuannya. Sangat sulit kita pahami tanpa akuntansi dan auditing, negara maju dapat mencapai kondisi seperti yang ada saat ini.
Dengan adanya akumulasi modal yang begitu rupa, sangat sulit dibayangkan apabila transaksi masih berdasar cara-cara konvensional, dalam arti dimana harus terjadi perkenalan lebih dahulu baru dilakukan transaksi.
Masyarakat ekonomi dapat berkesempatan tumbuh dalam kondisi dimana akuntansi dan auditing yang obyektif dan jujur tetap menjalankan fungsinya secara baik. Lancarnya alokasi ekonomi secara optimal melalui lalu lintas modal, kekayaan,hak dan kewajiban yang kita kenal sebagai transaksi bisnis dapat berlangsung secara masif, antara lain karena terdapat asumsi sederhana dibaliknya. Yakni bahwa perilaku setiap partisipan ekonomi dan bisnis dapat dikendalikan melalui jendela akuntansi dan laporan keuangan yang telah diaudit. Kemampuan pembengkakan volume dana yang tersalur lewat pasar modal dan lembaga keuangan dimungkinkan karena adanya asumsi tersebut. Hal itu menciptakan "self serving control of investment society"
Apa yang tejadi dalam masa-masa krisis ekonomi tahun 1998 dimana terjadi kebangkrutan bank-bank di tanah air, dapat terjadi salah satunya karena kegagalan profesi akuntan publik berperan dalam menjaga "self serving control of investment society" tersebut. Bagaimana mungkin terjadi, beberapa saat setelah kantor akuntan publik mengaudit bank-bank tersebut dengan hasil "wajar tanpa pengecualian", bank-bank tersebut sudah dalam keadaan dibekukan.
Kondisi bank-bank bermasalah yang kemudian dibekukan operasinya pada 13 Maret 1999 niscaya telah bisa diprediksi berdasarkan informasi yang termuat pada laporan keuangan 1997. Hal tersebut dibuktikan dalam sebuah studi sejumlah rasio laporan keuangan bank-bank bermasalah (29 bank) dibandingkan dengan rasio yang sama pada bank-bank lain yang tidak bermasalah (60 bank).
Belajar dari pengalaman krisis ekonomi tahun 1998, Indonesia kini sedang berbenah. Termasuk diantaranya profesi akuntan publik yang mana telah diberi kepercayaan oleh publik sebagai kelompok sophisticated user yang membaca laporan keuangan perusahaan yang diauditnya.
Pengertian Akuntan menurut Hukum Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 Tentang Pemakaian Gelar Akuntan dimana dalam pasal 1 dari UU No.34/1954 menyatakan bahwa :
"Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan gaji resmi mengenai berbagai jabatan pada Jawatan Akuntan Negeri dan Jawatan Akuntan Pajak, hak memakai gelar akuntan (accountant) dengan penjelasan atau tambahan maupun tidak, hanya diberikan kepada mereka yang mepunyai Ijazah akuntan sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan undang-undang ini"
Profesi Akuntan Publik merupakan profesi yang lahir dan besar dari tututan publik akan adanya mekanisme komunikasi independen antara entitas ekonomi dengan para stake holder terutama berkaitan dengan akuntabilitas entitas yang bersangkutan.
Jasa profesional akuntan publik merupakan hak istimewa akuntan publik dan hasil pekerjaan akuntan publik digunakan oleh publik (pengguna laporan keuangan) sebagai salah satu bahan dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonomi.
Pengguna hasil pekerjaan akuntan publik tidak hanya klien yang memberikan penugasan tetapi juga publik (investor, pemegang saham, kreditur, pemerintah, masyarakat dan lain-lain).
Profesi Akuntan Publik memiliki peran yang penting untuk membantu investor dan para stake holder untuk mendapatkan keyakinan yang memadai tentang kondisi keuangan suatu perusahaan.
Akuntan publik memiliki hak istimewa dalam menjalankan praktik profesionalnya. Keberadaaan peran akuntan publik cukup strategis diatur oleh banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Seperti Undangundang no 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-undang no 10 tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-undang no 19 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-undang no 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam Undang-undang diatas secara jelas menyebutkan laporan keuangan harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan serta wajib diperiksa oleh Akuntan Publik.

 File Digital: 1

Shelf
 T14479-Perlindungan hukum-TOC.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T14479
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2004
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik :
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T14479 15-19-540415349 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 83298
Cover