Sulitnya penanganan kredit bermasalah termasuk penanganan kasus-kasus besar yang jumlahnya sangat berpengaruh terhadap likuiditas bank-bank pemerintah menunjukkan bahwa penanganan kredit bank bermasalah tidak dapat dilakukan dengan mudah karena memerlukan waktu lama dan biaya besar. Kondisi seperti itu bisa muncul sebagai akibat dari kelalaian, kecerobohan dan buruknya kinerja sebagian dari perbankan nasional. Padahal perangkat perundang-undangan bagi usaha perbankan nasional yang sebagian besar mengacu kepada kaidah-kaidah perbankan universal, telah disediakan.
Prinsip kehati-hatian yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan merupakan prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh para pelaku usaha perbankan. Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta otentik memiliki peranan penting dalam proses transaksi kredit perbankan dalam hal pembuatan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan atas kredit.
Permasalahan pokok yang diidentifikasi adalah bagaimana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan dalam praktek, bagaimana bank dapat menyalurkan dana masyarakat dengan resiko yang minimal, bagaimana kekuatan hukum perjanjian kredit serta dalam hal apa notaris dapat berperan untuk mengoptimalkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi kredit bank. Penelitian dilakukan dengan rnetode penelitian kualitatif normatif dengan cara menganalisa peraturan perundang-undangan dan buku-buku didukung oleh data primer, sekunder serta bahan hukum tertier serta penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara.
Hasilnya mendapatkan kesimpulan bahwa prinsip kehati-hatian hanya dapat diterapkan oleh bank jika mengikuti semua peraturan dan ketentuan bagi bank, pemberian kredit dengan resiko minimal melalui analisis yang seksama terhadap debitur dan ketentuan-ketentuan hukumnya, dibuat dengan akta otentik karena memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna serta notaris dapat berperan untuk meminimalkan resiko kredit bermasalah sebagaimana tertuang dalam tesis ini.