Perumahan dan pemukiman adalah kebutuhan dasar dan penting bagi manusia. Tetapi tidak semua masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan dana dapat memiliki tempat tinggal. Salah satu alternatif bagi mereka untuk mendapatkan tempat tinggal adalah dengan menyewa rumah. Untuk menjamin kepastian hukum, sewa menyewa rumah dilakukan dengan perjanjian sewa menyewa. Sewa menyewa diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sewa menyewa rumah secara khusus diatur dalam undang-undang tentang perumahan dan permukiman, dan peraturan pemerintah tentang penghunian rumah oleh bukan pemilik.
Permasalahan yang perlu diperhatikan, yaitu hal-hal apa saja yang harus diperhatikan sebelum melakukan perjanjian sewa menyewa, apakah perjanjian sewa menyewa pada umumnya didasarkan pada Undang-undang tentang Perumahan dan Permukiman, perlindungan apakah yang diberikan dalam perjanjian sewa menyewa berdasarkan Undang-undang tentang Perumahan dan Permukiman terhadap penyewa dan yang menyewakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif, berbentuk diagnostik dengan menggunakan data sekunder yang akan dianalisa secara kualitatif.
Secara umum, aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam perjanjian sewa menyewa adalah meninjau dan meneliti keadaan objek sewa menyewa secara seksama. Perjanjian sewa menyewa rumah sudah banyak didasarkan pada Undang-undang tentang perumahan dan permukiman, dan peraturan pemerintah tentang penghunian rumah oleh bukan pemilik. Tetapi dalam hal musnahnya rumah terdapat penyimpangan antara perjanjian sewa menyewa rumah dengan undang-undang tentang perumahan dan permukiman dan peraturan pemerintah tentang penghunian rumah oleh bukan pemilik. Perlindungan yang diberikan oleh hukum dalam perjanjian sewa menyewa meliputi perlindungan bagi penyewa dan yang menyewakan.