Permasalahan Korupsi merupakan salah satu persoalan serius yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia. Korupsi mengakibatkan perekonomian dan kredibilitas bangsa Indonesia terpuruk, oleh karena itu korupsi harus diberantas. Salah satu cara pemberantasan korupsi adalah dengan penegakan hukum dengan menggunakan hukum pidana (penal).
Pemberantasan korupsi dengan menggunakan hukum pidana (penal) tentunya akan melibatkan aparat penegak hukum yang mewujudkan pemberantasan korupsi melalui proses peradilan pidana mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Institusi yang berwenang sebagai penyidik tindak pidana korupsi di Indonesia adalah Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tesis ini akan membahas bagaimana penggunaan upaya paksa penangkapan dan penahanan oleh penyidik kejaksaan dalam penyidikan perkara korupsi serta bagaimana korelasinya dengan penyelesaian proses penyidikan. Bagaimana sikap dan pandangan para Jaksa Penyidik dalam penggunaan penggeledahan dan penyitaan terhadap asset atau harta benda para tersangka dihubungkan dengan penemuan alat bukti dan barang bukti serta tujuan pengembalian kerugian negara.
Penggunaan penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi ternyata mempunyai korelasi dengan percepatan proses penyidikan disamping faktor rumitnya kasus korupsi yang sedang di sidik. Sementara penggunaan penggeledahan sangat jarang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan RI. Demikian juga dalam hal penyitaan tidak dapat dilakukan secara maksimal oleh penyidik hal ini disebabkan oleh kendala yuridis dan juga kurangnya anggaran dana yang tersedia.
Sehubungan dengan jangka waktu yang dibutuhkan mulai dari penyidikan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap rata-rata membutuhkan waktu 2 (dua) hingga 3 (tiga) tahun, hal ini menunjukkan bahwa proses peradilan korupsi di Indonesia masih lamban dan belum dapat memenuhi azas peradilan yang cepat (speedy trial).
Agar proses penanganan perkara korupsi dapat lebih cepat diselesaikan maka apabila Penyidik sudah memiliki cukup bukti dan syarat untuk melakukan penangkapan dan penahanan telah terpenuhi supaya setiap tersangka korupsi segera ditangkap dan ditahan, kemudian penggeledahan dan penyitaan harus dimaksimalkan pada saat penyidikan agar kemungkinan untuk menemukan alat bukti dan barang bukti lebih besar. Kemudian hal penting lainnya adalah dibutuhkan komitmen dari aparatur penegak hukum itu sendiri disamping perlunya peningkatan anggaran untuk melakukan penyidikan perkara korupsi.