Eksekusi objek jaminan fidusia merupakan masalah yang penting seiring dengan semakin berkembangnya pemberian kredit dengan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit. Eksekusi objek jaminan fidusia diatur dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 Undang-undang No. 42 tentang Jaminan Fidusia, dimana dalam ketentuan tersebut diatur apabila seorang debitur melakukan wanprestasi, eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui parate eksekusi dan penjualan di bawah tangan, akan tetapi dalam prakteknya, khususnya pada Bank X di kota Jogjakarta, ketentuan tersebut sulit untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Berdasarkan hal-hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut pada saat bagaimana seorang kreditur dapat dikatakan melakukan cidera janji atau wanprestasi, bagaimana proses eksekusi objek jaminan fidusia pada Bank X tersebut, dan kendala-kendala apa saja yang menghambat untuk melakukan proses eksekusi jaminan fidusia tersebut.
Metode penelitian dalam penulisan tesis ini menggunakan metode normatif yuridis dengan tipe penelitian eksplanatoris yaitu dengan mengkaji dan menganalisis hubungan antara praktek eksekusi objek jaminan fidusia pada Bank X di Kota Jakarta dengan didasarkan kepada peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut, dalam penelitian ini, digunakan data sekunder, dimana untuk memperoleh data sekunder tersebut maka alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen yang dilakukan dengan data tertulis baik berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier dan wawancara dengan wawancara bebas kepada beberapa informan, untuk kemudian data tersebut dianalisis secara kwalitatif.
Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa suatu debitur dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi adalah jika melanggar klausula cidera janji dalam perjanjian kredit dan kredit tersebut telah masuk dalam kategori kredit bermasalah, dan dalam proses eksekusi jaminan fidusia ternyata tidak dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, serta dalam proses eksekusi tersebut banyak terjadi hambatan--hambatan baik dari debitur itu sendiri ataupun karena kelemahan-kelemahan dalam Undang-Undang yang mengatur proses eksekusi jaminan \ fidusia tersebut.