Sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia dalam World Trade Organization (WTO) maka Indonesia juga harus tunduk pada seluruh ketentuan WTO termasuk Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights, including Trade in Counterfeit Goods. Untuk itu Indonesia terus berusaha menciptakan pengaturan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, yang salah satunya adalah Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (UUDI). Sejak UUDI diberlakukan banyak aspek hukum yang berkembang, khususnya pada perkara desain industri. Untuk itu dibutuhkan analisis terhadap perkara tersebut dan membandingkannya dengan perkara yang terjadi di negara lain, yang dalam hal ini dipilih Inggris sebagai negara pelopor pengaturan desain industri di dunia.
Metode yang digunakan adalah Metode Penelitian Kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan pengolahan data secara kualitatif, dengan hasil diagnostik analitis dan evaluatif analitis.
Hasil dari analisis penulis menyimpulkan bahwa sistem desain industri Inggris berbeda dengan sistem desain industri Indonesia karena sistem desain di Inggris dibedakan menjadi dua, yaitu registered design untuk desain terdaftar dan design right untuk desain yang tidak terdaftar. Namun dari beberapa perkara desain industri di Indonesia dan perkara registered design di inggris yang dianalisis oleh penulis, ternyata tidak ditemukan banyak perbedaan, mayoritas perkara tersebut menjadikan unsur kebaruan menjadi hal utama. Perbedaan hanya terdapat pada cara menilai unsur kebaruan, di Indonesia unsur kebaruan dinilai secara luas, di Inggris unsur kebaruan dinilai secara terbatas.