UI - Disertasi Membership :: Kembali

UI - Disertasi Membership :: Kembali

Klausula arbitrase ICSID dalam persetujuan penanaman modal asing di Indonesia

Dahnidar Lukman; Sudargo Gatama, promotor; Bagir Manan, co-promotor; Koesnadi Hardjasoemantri, examiner; Priyatna Abdurrasyid, examiner; Sri Setianingsih Suwardi, examiner; Kriekhoff, Valerine Jaqueline Leanore, examiner; Londong, Tineke L., examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999)

 Abstrak

ABSTRAK
Latar Belakang Masalah
Kebutuhan akan modal untuk mengembangkan perekonomian negara, menimbulkan gerak arus modal dari luar negeri. Negara yang mendambakan masuknya modal asing memberikan berbagai insentif dan fasilitas untuk menarik investor asing. Melalui Undang-Undang nomor 1 Tahun 1967, tentang Penanaman Modal Asing Indonesia menawarkan pula berbagai rangsangan seperti keringanan pajak, penggunaan hak-hak atas tanah, dan juga kesediaan untuk menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase dan lain-lain. Perkembangan jumlah persetujuan penanaman modal yang telah dikeluarkan dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel PERKEMBANGAN PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL PER PELITA dapat dilihat dalam file pdf.
Persetujuan Penanaman Modal Asing (PMA) sejak dikeluarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1967, tentang Penanaman Modal Asing sampai dengan bulan Desember 1997, tercatat 5.806 Proyek dengan nilai investasi sebesar US $ 191,85 Milyar.
Dari persetujuan proyek PMA sektor yang paling banyak diminati Tahun 1997 adalah Industri Kimia (US $ 12,3 Milyar), Pengangkutan (US $ 5,9 Milyar), Industri Kertas (US $ 5,3 Milyar), Industri Barang Logam (US $ 2,3 Milyar), dan Listrik, Gas & Air Minum (US $ 1,8 Milyar).
Sisi lain dari arus globalisasi dalam permodalan ini adalah akan meningkatnya benturan-benturan dari pelaku ekonomi. Karena itu perlu suatu tindakan antisipasi khususnya tentang persengketaan yang mungkin terjadi di antara investor asing dengan negara penerima modal dalam penyelenggaraan kegiatan penanaman modal tersebut.
Pembenahan hukum akan memberikan ketertiban dan kepastian hukum sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi dengan ketertarikan investor asing ke Indonesia.
Undang-Undang nomor 1 Tahun 1967 tentang PMA hanya menyatakan, bahwa bila ada nasionalisasi dan ada perselisihan yang timbul akibat sengketa, maka mengenai pembayaran kompensasi dapat diselesaikan melalui arbitrase.
Pada saat ini dalam perdagangan internasional, berkembang suatu kecenderungan untuk menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan, Priyatna mengemukakan bahwa:
"ADR procedures are alternatives to the public judicial system found everywhere. Because private disputants are free to agree an variations to basic ADR procedures including adoption of those procedures and rules found in the public judicial system that can be used in ADR".
Bentuk penyelesaian di luar pengadilan yang mulai dipopulerkan di Indonesia saat ini adalah melalui arbitrase.
Arbitrase lebih disukai, karena berbagai Masan seperti dikemukakan oleh Gautama Sudargo, Priyatna Abdurrasyid, Erman Rajagukguk, Rene David, dan telah disimpulkan oleh Tineke Louise Tuegeh Longdong.

 File Digital: 2

Shelf
 D107-Ringkasan.pdf :: Unduh
 Klausula arbitrase-Full text (D 107).pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Disertasi Membership
No. Panggil : D107
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : 377 pages
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
D107 07-18-071909186 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 83569
Cover