Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar kedua setelah Pajak Penghasilan. Perubahan dari Pajak Penjualan menjadi Pajak Pertambahan Nilai yang mengemban misi untuk mengubah sifat cumulative tax menjadi non cumulative tax. Berbagai kebijakan dilakukan pemerintah untuk menciptakan fundamental ekanomi yang kuat baik melalui kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter. Kebijakan fiskal dalam hal perpajakan juga berdampak terhadap perilaku ekonomi yang dapat diamati dari sisi permintaan atau sisi penawaran.
Penelitian ini membuat model persamaan simultan untuk mengetahui pengaruh PPN terhadap kondisi perekonomian Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perubahan Pajak Penjualan menjadi Pajak Pertambahan Nilai berpengaruh secara signifikan terhadap makroekonomi dimana PPN sudah mengalami perubahan undang-undang sebanyak 2 kali yaitu Undang-undang No.11 Tahun 1994 dan Undang-undang No. 18 Tahun 2000. Apakah keputusan pemerintah selama ini merubah Pajak Penjualan menjadi Pajak Pertambahan Nilai dan juga dilakukannya reformasi sebanyak 2 kali secara signifikan mampu mempengaruhi makroekonomi sesuai yang diharapkan?.
Untuk melihat lebih jauh mengenai maksud tujuan penelitian digunakan persamaan simultan dengan menggunakan metode 2 SLS. Metode penelitian yang digunakan adalah analisa persamaan simultan dengan menggunakan model yang terdiri dari 9 variabel current endogenous, 11 variabel predetermined (6 variabel lag endogenous dan 5 variabel exogenous). Data diperoleh dari Badan Pusat Statistik berupa data Produk Domestik Bruto, penerimaan PPN atau Pajak Penjualan, nilai tukar, suku bunga mulai tahun 1979 s.d 2003 sesuai dengan data yang tersedia dan memenuhi syarat untuk melakukan uji ekonometrik.
Persamaan simultan dengan 2 SLS ternyata memberikan hasil bahwa penerimaan PPN mempengaruhi pengeluaran rutin pemerintah melalui variabel penerimaan dalam negeri dengan bantuan persamaan identitas penerimaan dalam negeri. Pengeluaran rutin pemerintah akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Variabel kontrol yang lain yaitu REF sebagai proksi perubahan Pajak Penjualan menjadi Pajak Pertambahan Nilai memberikan hasil bahwa REF mempunyai tanda yang benar dan berpengaruh secara signifikan terhadap konsumsi masyarakat. Di lain pihak variabel dummy REF bertanda benar tetapi tidak berpengaruh signifikan pada tingkat 5% namun berpengaruh signifikan pada tingkat 20% sehingga pemerintah perlu melakukan tindakan untuk melakukan penegakan hukum dan transparansi dalam pelaksanaan peraturan pajak.
Kebijakan PPN sebesar 10% tanpa adanya perubahan variabel eksogen lainnya dapat mengurangi pertumbuhan ekonomi. Namun apabila tingkat suku bunga berkurang 10%/ tahun, kenaikan PPN 10% tersebut dapat menyebabkan kenaikan pertumbuhan ekonomi. Di lain pihak, kebijakan peningkatan PPN sebesar 25% dapat menambah pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan, implikasi kebijakan yang penting adalah kenaikan PPN yang moderat perlu menjadi pertimbangan penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan didukung kebijakan peraturan perpajakan yang bagus dan diupayakan keselarasannya dengan pelaksanaan di lapangan.