Penerimaan pajak sampai saat ini telah dan akan terus menjadi sumber utama penerimaan negara dalam APBN, seiring dengan berkurangnya porsi pinjaman dari luar negeri dan tidak abadinya penerimaan migas sebagai konsekuensi tidak dapatnya sumber daya alam tersebut diperbaharui. Penerimaan pajak dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, harga minyak internasional, dan tingkat suku bunga serta dipengaruhi pula oleh faktor internal yaitu dasar pengenaan pajak (fax base) dan tarif pajak Dengan makin meningkatnya ketergantungan terhadap penerimaan pajak tersebut, mengharuskan pembuat kebijakan membuat strategi-strategi pengamanan target penerimaan pajak tanpa mengganggu sektor usaha dengan memberikan beban tambahan seperti obyek pajak baru atau kenaikan tarif pajak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka fokus untuk meningkatkan penerimaan pajak sebaiknya adalah dengan mengelola peningkatan basis pajak (fax base) melalui penjaringan WP yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan dan mendorong WP yang telah terdaftar dan baru terdaftar untuk menjadi WP patuh.
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan bukti empiris mengenai pengaruh pertambahan jumlah WP PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan PPN serta kepatuhan WP, yang ditunjukkan dengan jumlah SPT Tahunan/Masa PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan PPN yang dilaporkan, terhadap penerimaan pajak. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan teori terutama mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak dan kontribusi praktis kepada pembuat kebijakan yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data cross section. Tahun data adalah 2003 dan meliputi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia yang seluruhnya berjumlah 175 KPP. Data tersebut diperoleh dari Direktorat Informasi Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan, melalui Intranet DJP dan data Sistem Informasi Perpajakan (SIP). Data penelitian diolah dengan menggunakan regresi linier berganda dan dibagi menjadi 6 model.
Penelitian ini berhasil memperoleh beberapa temuan yaitu pertambahan jumlah WP yang berpengaruh secara signifikan meningkatkan penerimaan pajak adalah tambahan jumlah WP PPh Badan, PPh Pasal 21, dan PPN. Jumlah SPT yang dilaporkan sebagai indikator kepatuhan WP, yang berpengaruh secara signifikan meningkatkan penerimaan pajak adalah SPT PPh Pasal 21 dan SPT PPN, sedangkan SPT PPh Badan berpengaruh secara signifikan menurunkan penerimaan pajak. Jenis pajak PPh Orang Pribadi baik untuk variabel tambahan jumlah WP maupun jumlah SPT yang dilaporkan, tidak ada yang berpengaruh secara signifikan terhadap penerimaan pajak. Khusus untuk tambahan jumlah WP PPh Pasal 21 dan PPN dalam salah satu model, dapat berpengaruh secara signifikan menurunkan penerimaan pajak karena pada awal mula WP tersebut terdaftar, SPT-nya menunjukkan kondisi lebih bayar dan berakibat restitusi/pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Demikian pula unit SPT PPh Badan yang dilaporkan, menunjukkan pengaruh signifikan menurunkan penerimaan pajak karena cukup besamya nilai SPT Iebih bayar yang dilaporkan WP. Temuan lain yang diperoleh adalah, kebijakan pertambahan jumlah WP dan meningkatkan kepatuhan WP menjadi sangat penting dan menjadi pioritas untuk kawasan luar Jawa dibandingkan dengan kawasan Jawa. Secara umum dapat disimpulkan bahwa kebijakan pertambahan jumlah dan kepatuhan WP memberikan pengaruh signifikan untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Penelitian ini akan menjadi lebih baik apabila tersedia data yang lebih lengkap untuk beberapa bulan atau beberapa tahun, sehingga akan dapat dilakukan analisa regresi linier berganda dengan data time series atau kombinasi dari data time series dan cross section. Dengan demikian, maka kesimpulan yang diambil dapat menunjukkan konsistensi dari pengaruh variabel bebas yang ada terhadap penerimaan pajak dari waktu ke waktu.