Perkawinan merupakan peristiwa penting bagi setiap manusia. Dari sudut pandang agama, perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah karena melalui perkawinan akan terbentuk keluarga yang merupakan unit terkecil dari masyakarat. Unit-unit keluarga adalah pondasi yang membentuk suatu negara. Bentuk perkawinan yang umum dikenal ada dua, yaitu perkawinan monogami dan perkawinan poligami.
Perkawinan poligami mengindikasikan suatu keadaan dimana seorang suami menikah dengan lebih dari satu orang istri. Praktek poligami yang berlangsung di masyarakat sampai dengan saat ini masih cenderung dipandang negatif karena fakta yang ada memang memang lebih banyak menampilkan sisi buram poligami. Keadaan tersebut sebenarnya sudah berusaha diantisipasi oleh negara melalui peraturan perundang-undangan, terutama undang-undang perkawinan.
Dari beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut penggunaan lembaga perjanjian perkawinan sebagai salah satu cara untuk dapat lebih menjamin dipenuhinya hak-hak istri yang menikah secara poligami, seperti hak memperoleh perlakuan adil, hak atas nafkah, hak atas kediaman terpisah dan hak atas waktu kunjungan, merupakan upaya hukum yang layak untuk dikaji.
Landasan yuridis yang mendasari upaya tersebut bertitik tolak dari undang-undang perkawinan dan beberapa peraturan lain yang terkait serta pandapat para ahli hukum yang juga dijadikan sumber rujukan penting untuk mendukungnya. Notaris, salah satu profesi hukum yang dikenal sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dapat turut berperan dalam upaya memberi jaminan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak istri yang menikah secara poligami tersebut.
Peran yang dijalankan tentu harus tetap dalam koridor dan batas wewenang dan tugas jabatan Notaris berdasarkan undang-undang yang berlaku, yaitu melalui pembuatan perjanjian perkawinan secara notariil atau otentik. Dalam pembahasan dan penelitian dalam tesis ini peran tersebut terbukti tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.