Rokok adalah salah satu produk komoditi perdagangan yang terdapat hampir di seluruh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Rokok juga diproduksi dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Menurut Pasal 1 butir 1 peraturan Pemerintah nomor 81 Tahun 1999 juncto pasal 1 butir 1 peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan menjelaskan definisi dari rokok adalah: "Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tobacum, Nicotiana Rustica, dan species lainnya atau sintesisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan" Tingkat konsumsi rokok di Indonesia dewasa ini sudah pada tahap mengkhawatirkan. Mengkhawatirkan di sini adalah pada faktor kesehatan, baik kesehatan bagi si konsumen itu sendiri maupun bagi orang-orang disekitarnya yang tidak mengkonsumsi rokok. Karena dari asap yang dihasilkan satu batang rokok mengandung sekitar 4.000 bahan kimia seperti nikotin, CO, NO, HCN, NH4, acrolein, acetilen, benzaldehyde, urethane, benzene, methanol, coumarin, etilkatehol-4, ortokresol, perilen dan lain-lain yang dapat mencemarkan udara dan menganggu sistem pernapasan si perokok. Hal inilah yang coba diatur oleh Pemerintah, baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah untuk menanggulangi dampak negatif yang diakibatkan dari rokok dengan cara melakukan kampanye anti rokok maupun dengan cara mengeluarkan produk-produk hukum pengaturan konsumsi rokok yang bertujuan untuk menjaga kesehatan kita bersama.