Perkawinan campuran yang dilaksanakan di Indonesia akan sah apabila mengikuti aturan dalam Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta ketentuan-ketentuan dalam peraturan pelaksanaanya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagaimana status/kedudukan anak yang dilahirkan dalam perkawinan campuran berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Akibat hukum apa yang akan terjadi pada anak yang lahir dari perkawinan campuran apabila hubungan kedua orang tuanya berakhir dengan perceraian.
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Jenis data yang digunakan data sekunder. Metode analisis penelitian adalah metode kualitatif sehingga menghasilkan data yang evaluatif analisis.
Sahnya suatu perkawinan akan mengakibatkan anak yang lahir dalam atau sebagai akibat dari perkawinan tersebut juga menjadi anak yang sah. Perceraian pada perkawinan campuran yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Perkawinan, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan serta ketentuan-ketentuan dalam peraturan pelaksanaannya. Akibat perceraian pada perkawinan campuran, selain menyangkut masalah hubungan terhadap istri/suami dan harta bersama, juga menyangkut masalah pengasuhan anak, di mana hukum anak yang dilahirkan dari atau dalam perkawinan campuran akan mengikuti hukum kewarganegaraan ayahnya.
Akibat hukum putusnya perkawinan karena perceraian pada kedua orang tua tidak mengakibatkan berakhirnya kekuasaan orang tua tapi menimbulkan pengasuhan terhadap anak. Pengaturan dan penerapan di bidang perkawinan khususnya masalah pengasuhan anak apabila terjadi perceraian pada perkawinan campuran harus dibuat lebih sempurna lagi yang tidak memberatkan pihak ibu apabila hak pengasuhannya berada di tangan ibu. Pengetahuan para penegak hukum di lembaga-lembaga peradilan khususnya peradilan agama harus lebih ditingkatkan lagi sehingga para hakim dapat menciptakan temuan hukum yang dalam penerapannya tidak akan mendapatkan kesulitan apabila terjadi perkawinan antara mereka yang berbeda kewarganegaraan.