Globalisasi mernberikan kesempatan bagi migran pekerja secara luas dan dengan intensitas yang tinggi. Di satu pihak globalisasi menyediakan lapangan kerja baru di luar negeri yang sebelumnya tidak bisa terjangkau karena jarak maupun biaya. Namun di sisi lain Globalisasi mengakibatkan buruh migran dihadapkan pada fleksibilitas pasar tenaga kerja yang menempatkan mereka pada kondisi yang rentan walaupun menerima pendapatan yang lebin baik dibandingkan di tanah airnya, terutama untuk tenaga kerja tidak terlatih.
Indonesia merupakan salah satu sumber pekerja miqran tidak terlatih (unskilled) yang mengisi banyak lapangan kerja di Negara-negara industri baru di Asia Timur dan Negara-negara pengekspor minyak di Timur: Tengah. Berbeda dengan para tenaga kerja terlatih, mereka sering menemui kondisi yang menyedihkan dengan pekerjaannya di luar negeri itu.
Untuk menjamin diperhatikannya kesejahteraan bagi tenaga kerja migran ini, beberapa konvensi di tingkat internasional telah merumuskan aturan-aturan dan standard-standard bagi pengelolaan pekerja migran. PBB sebagai Organisasi Internasional yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, melalui International Labour Organization telah berusaha agar prinsip-prinsip dan hak-hak yang tertuang dalam konvensi dasar ILO dihormati. Ini berarti perlu ada mekanisme pengawasan untuk memonitor pelaksanaannya, dimana antara lain dengan dikeluarkannya International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families yang diadopsi oleh PBB sejak tahun 1990.
Dalam thesis tingkat magister ini, penulis ingin memaparkan mengenai aspek-aspek pentingnya upaya mengadopsi Konvensi Internasional ini kedalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia dan sampai sejauh manakah dapat memberikan perlindungan secara penuh terhadap hak-hak pekerja migrant Indonesia beserta seluruh keluarganya. Dan apakah upaya ratifikasi konvensi ini sungguh dapat memberikan perlindungan secara maksimal baik untuk pekerja migran asing yang bekerja di Indonesia terutama pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.