Kebijakan penyelesaian akhir pinjaman IMF pada dasarnya menunjukkan indikator awal negara tersebut telah berhasil dari krisis ekonomi. Berbagai perkembangan eksternal perekonomian suatu negara menjadi salah satu faktor untuk 'mengakhiri' paket bantuan ekonomi sekaligus pinjaman IMF tersebut. Indonesia pada akhir 2003 mengambil keputusan untuk; mengakhiri pinjaman IMF sekaligus paket bantuan ekonominya dengan memilih cara post program monitoring. Ada dua faktor yang menjadi dasar pengambilan pilihan pemerintah tersebut. Pertama, faktor kemampuan ekonomi Indonesia yang dirasakan mampu keluar dari bantuan ekonomi IMF dalam merumuskan kebijakan anggaran negaranya.
Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, inflasi yang dapat ditekan sampai satu digit, tingkat nilai tukar rupiah terhadap dollar yang stabil, dan kondisi perekonomian global yang kondusif. Kedua, faktor politik hukum yang direpresentasikan oleh Ketetapan MPR-RI Nomor IV/MPR/2002 yang menghendaki Indonesia segera keluar dari program kerja sama dengan IMF tanpa gejolak terhadap keberlanjutan. anggaran, negara di Indonesia. Ada dua implikasi yang muncul dari pilihan ini, yaitu implikasi hukumnya pemerintah, perlu melakukan pembenahan terhadap struktur peraturan perundang-undangan yang menyangkut kebijakan anggaran negara agar tercipta anggaran negara yang sehat dan berkelanjutan.
Sementara itu, implikasi ekonominya adalah diarahkannya kebijakan anggaran negara yang lebih banyak mendorong perbaikan dan pembenahan sektor keuangan dan sektor riil. Hal demikian dapat dilakukan dengan disertai komitmen kebijakan ekonomi makro yang mendukung terwujudnya stabilisasi ekonomi secara menyeluruh di Indonesia. Hal demikian dilakukan dengan cara mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi, dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak, serta penghematan pengeluaran.