Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, menegaskan bahwa teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan (e-Government) akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Proses Pemerintahan akan menghasilkan dokumen-dokumen yang kemudian disimpan sebagai arsip. Beberapa ketentuan yang mengatur mengenai kearsipan dan dokumentasi (hukum kearsipan dan dokumentasi) yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan, Undang-Undang Tentang Dokumen Perusahaan Nomor 8 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 1999 Tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan Ke Dalam Mikrofilm atau Media Lainnya dan Legalisasi.
Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi dasar penggunaan Dokumen Elektronik (E-Doc) dimana secara teknis E-Doc hanya dapat dibaca dan dimodifikasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga aspek pengamanan atas suatu dokumen menjadi sesuatu yang mendasar. Undang-Undang tentang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 dalam pasal 1 angka 13 memberikan definisi mengenai protokol yakni kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris. Implementasi E-Doc dalam kegiatan kenotariatan dapat menjadi suatu solusi atas permasalahan klasik yakni peningkatan efisiensi dan efektifitas terlebih dalam era globalisasi.
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif analisis yang menitikberatkan pada? data kepustakaan khususnya peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan Tanda tanqan Elektronik dan Hukum Kearsipan dan dokumentasi. Data diperoleh melalui studi kepustakaan untuk kemudian dianalisis secara normatif kualitatif untuk memperoleh kejelasan masalah yang hendak dibahas.