Seringnya terjadi penertiban/penggusuran tanah yang sering kita lihat, dengar dan baca pada media cetak maupun elektronik memberikan inspirasi kepada penulis untuk lebih jauh memahami sebenarnya ada apa yang terjadi dibalik itu semua. Menghadapkan kepada penulis untuk mencari tahu melalui penelitian yang lebih dalam, dengan mengangkatnya dalam bentuk tesis dengan judul ?Analisis Mengenai Okupasi Terhadap Tanah Negara dan Tanah Hak di Wilayah DKI Jakarta serta Penanganannya", disamping juga merasa terpanggil nantinya sebagai tanggung jawab profesi.
Pada penulisan ini lebih difokuskan pada keberlakuan Undang-undang Nomor 51/PRP/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin-yang berhak atau Kuasanya serta Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 886 tahun 1983 tentang Juklak Penertiban Penguasaan/Pemakaian Tanah, Tanpa Hak di Wilayah DKI Jakarta. Yang dalam pelaksanaannya masih banyak dijumpai orang/pihak yang menguasai tanah tanpa izin pemiliknya baik yang menguasai fisik secara illegal maupun fisik yuridis illegal, yang akibatnya adalah terjadi tarik menarik kepentingan antara pemegang/pemilik tanah yuridis yang legal dengan yang menguasai tanah secara fisik illegal. Dalam kenyataan tersebut pihak Pemda DKI Jakarta sebagai regulator dan sebagai pihak yang memiliki otoritas terhadap wilayahnya, dihadapkan pada kewajiban dan bertanggung jawab menyelesaikan sengketa yang ada baik: melalui pengadilan, maupun dengan penertiban langsung terhadap para okupan yang menguasai tanah hak: maupun tanah Negara yang ada tersebut, dengan Dinas Trantib Linmas DKI Jakarta sebagai liding sektornya. Dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada tersebut diharapkan kedepannya tidak terjadi lagi para okupan-okupan baru dan kalaupun terjadi harus secara dini diatasi.