Perjanjan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara bank dengan debiturnya, baik yang dibuat secara notaril maupun di bawah tangan, termasuk perjanjian, baku. Sebagai mana umumnya perjanjian baku, isinya cenderung lebih dominan memagari kepentingan pihak yang secara ekonomis lebih kuat (produsen, pelaku. usaha, kreditur), sedangkan kepentingan pihak yang lain (konsumen, debitur) yang lebih lemah cenderung diabaikan. Isi perjanjian KPR tidak seimbang. Bagaimana debitur dapat dilindungi dalam perjanjian KPR? Klausula apa yang seharusnya tidak boleh dimuat dalam perjanjian KPR? Bagaimana peran Notaris dalam memberikan perlindungan yang seimbang?
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada data kepustakaan mengenai perjanjian baku dan kontroversi keabsahannya, kemudian dikaitkan dengan norma hukum yang ada dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang menjadi landasan teori dan pengamatan serta pengalaman penulis dalam praktik sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan menelaah beberapa perjanjian KPR yang diterapkan di beberapa bank. Metode analisis data secara kualitatif.
Adapun hasil penelitian berbentuk evaluatif analitis. Dari penelitian terhadap perjanjian KPR berbagai bank, banyak sekali ditemukan klausula-klausula yang memberatkan nasabah debitur KPR sebagai konsumen. Klausula-klausula tersebut bahkan termasuk pelanggaran terhadap Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen dimana pihak pelaku usaha (bank) dapat dikenai sanksi pidana. Untuk melindungi debitur KPR sebagai konsumen dan menjaga supaya bank sebagai pelaku usaha tidak terjerumus kepada pelanggaran atas Undang-undang Perlindungan Konsumen, Notaris bisa berperan besar agar perjanjian KPR dibuat lebih seimbang, sehingga isi perjanjian tidak hanya memagari kepentingan bank, tetapi juga menjaga hak-hak debitur KPR sebagai konsumen. Ini sesuai dengan amanat Undang-undang Jabatan Notaris yang mewajibkan Notaris bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan plhak yang terkait dalam perbuatan hukum.