Perkumpulan marga adalah salah satu jenis perkumpulan yang dibentuk atas dasar Pasal 1653 KUH Perdata. Berkaitan dengan Perkumpulan Marga ada dua hal yang perlu dikaji sebagai pokok permasalahan dalam tesis ini. Pertama, dapatkah Perkumpulan Marga Huang yang didirikan oleh masyarakat Jakarta keturunan Tionghoa diklasifikasi sebagai badan hukum berdasarkan Pasal 1653 KUHPerdata? Kedua, sistem apa yang dipergunakan dalam penentuan status badan hukum suatu Organisasi Perkumpulan Marga Huang?
Dua hal pokok pembahasan ditesis ini : Pertama, berkaitan dengan hakikat Perkumpulan Marga sebagai suatu perkumpulan. Kedua, berkaitan dengan sistem yang dipergunakan dalam menentukan status badan hukum suatu Perkumpulan Marga.
Metode penelitian yang dipergunakan dalanl penulisan tesis ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Data penelitian meliputi bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perkumpulan Marga Huang pada hakikatnya adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dibentuk atas dasar kesamaan kegiatan. Sebagai organisasi kemasyarakatan Perkumpulan Marga Huang merniliki status baclan hukum berdasarkan sistem konsesi badan hukum, sehingga Perkumpulan Marga Huang secara yuridis dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum.