Pada saat ini Perkawinan di bawah tangan marak terjadi di kalangan masyarakat kita, dalam hal ini perempuan merupakan pihak yang sangat dirugikan disebabkan tidak adanya kepastian hukum terhadap lembaga perkawinan dan menghambat efektifitas hukum yang berlaku serta akibat-akibat hukum yang timbul dalam perkawinan di bawah tangan.
Yang menjadi pokok permasalahan dalam tesis ini adalah Bagaimana akibat hukum perkawinan di bawah tangan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 197/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Ut, Apakah janji-janji yang dibuat sebelum perkawinan dapat dituntut dan bagaimana hak-hak istri dalam perkawinan di bawah tangan adalah merupakan masalah yang diteliti dalam tulisan ini.
Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian yang merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi kepustakaan. Data sekunder diolah secara kualitatif bersifat evaluatif. Kesimpulan diperoleh dengan menggunakan pola pikir induktif-deduktif.
Hasil penelitian adalah bahwa masih banyaknya masyarakat yang melakukan perkawinan di bawah tangan tanpa mengetahui akibatnya, khususnya bagi perempuan sebagai pihak yang dirugikan tidak memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum, sehingga masih banyaknya penyimpangan hukum yang terjadi, yang disebabkan tidak adanya sanksi yang jelas bagi para pelaku. Oleh karena itu Undang-Undang Perkawinan Nomor : 1 tahun 1974 agar disosialisasikan dengan baik dan benar sehingga tercipta suatu keadilan dan ketertiban dan masyarakat, dengan mematuhi paraturan Per-Undang-Undangan yang berlaku.