Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah mengenai di masih banyaknya pertanyaan yang timbul pada kalangan sebagian masyarakat mengenai kepastian hukum akan kepemilikan hak atas tanah yang mereka kuasai dan kekuatan pembuktian sertipikat hak milik sebagai alat bukti yang kuat, karena banyaknya permasalahan yang timbul mengenai sertipikat atas tanah yang mereka miliki setelah sekian tahun nmmeka kuasai ternyata telah menjadi perkara dalam pengadilan dan dibatalkan sertipikat tersebut yang tidak diketahui oleh pemilik sertipikat atas tanah tersebut. Sedangkan Pemerintah dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai hukum atas tanah dan haknya kepada masyarakat mengadakan Pendaftaran Tanah.
Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan sumber-sumber seperti buku yang berkaitan dengan kedudukan sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat dengan dihubungkan dengan kasus sengketa tanah Absentee, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, Putusan pengadilan dan undang-undang yang berhubungan dengan kedudukan sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat dengan dihubungkan dengan kasus sengketa tanah Absentee.
Setelah meneliti berbagai sumber, diperoleh basil bahwa secara teori hukum seharusnya sertipikat merupakan suatu alat bukti yang kuat, akan tetapi dalam kasus ini dapat dibuktikan sebaliknya yaitu dengan alat. bukti yang lain sehingga hakim memutuskan membuktikan sebaliknya dengan membatalkan 111 sertipikat hak milik atas tanah. Dan Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pemilik sertipikat yaitu dapat dilakukan dengan Cara musyawarah untuk mengajukan ganti rugi atas tanah beserta bangunan yang ada diatasnya kepada ahli waris dari H.M.T BAKRIE dengan harga yang dianggap sesuai oleh kedua belah pihak. Apabila tidak tercapainya mufakat, maka para pemilik sertipikat tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.