Sebagai pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia telah mengimplementasikan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Mengingat sampai saat ini belum terdapat ketentuan atau undang-undang yang mengatur transfer dana secara umum, maka dalam pelaksanaan kegiatan transfer dana melalui sistem BI-RTGS masih terdapat beberapa permasalahan hukum antara lain : bagaimana hak dan kewajiban serta perlindungan hukum para pihak dalam sistem pembayaran dengan BI-RTGS.
Metode analisis data bersifat deskritif normatif digunakan untuk menganalisa data yang diperoleh berupa hasil wawancara dengan narasumber di Bank Indonesia, penelitian dari buku-buku mengenai sistem pembayaran, laporan Studi banding, serta produk hukum yang berkaitan dengan BI-RTGS untuk disajikan secara deskritif.
Hasil atau kesimpulan yang diperoleh dari tesis ini adalah hak dan kewajiban peserta (Bank Indonesia dikecualikan) telah diatur secara rinci dalam Bye Laws, sedangkan hak dan kewajiban nasabah pengguna jasa transfer melalui peserta belum diatur secara jelas serta perlindungan hukum terhadap Bank Indonesia atas resiko kegagalan pembayaran yang disebabkan oleh kesalahan sistem belum diatur. Sedangkan perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan dalam transfer dana melalui BI-RTGS masih terdapat ketidakjelasan terhadap proses pembuktian oleh hakim apabila terjadi perkara di pengadilan.