Pengambilalihan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dapat dilakukan dalam kelompok perusahaan yang sama atau dalam group yang herbeda dengan tujuan bahwa pengambilalihan tersebut akan meningkatkan kinerja kerja perusahaan baik dalam pemasaran, permodalan ataupun teknologi. Bentuk pengambilalihan yang paling sering dilakukan adalah dengan cara membeli saham perusahaan walaupun sebelum adanya pengaturan mengenai pengambilalihan ini banyak terjadi jual beli saham antar perusahaan atau perorangan secara pribadi sebagai pemegang saham dalam suatu perusahaan, pengaturan mengenai pengambilalihan baru ditetapkan pada tanggal 7 Maret 1995 dan berlaku tanggal 7 Maret 1996 yaitu dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas khususnya pasal 103 sampai dengan 106 dan pasal 108 dan pasal 109 khusus mengenai ketentuan pengambilalihan. Dengan perkembangan bisnis dan informasi di masa era globalisasi ini telah banyak perusahaan-perusahaan asing berperan aktif dalam melakukan kegiatan perusahaan khususnya dalam berbisnis dengan perusahaan lokal (dalam negeri) yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang berarti dengan adanya hubungan hisnis tersebut dalam rangka peningkatan kinerja perusahaan baik asing maupun lokal. Walaupun banyak kelemahan- kelemahan dalam peraturan mengenai pengambilalihan ini tetapi perusahaan harus konsisten melaksanakannya dalam praktek.