Batam merupakan salah satu tujuan investasi yang menarik di Indonesia karena letaknya yang strategis yaitu kedekatan Batam dengan Singapura yang menjadi simpul distribusi dunia menciptakan potensi bagi Batam untuk menjadi lokasi manufaktur berorientasi ekspor dan juga kedekatan Batam dengan Selat Malaka yang menjadi jalur pelayaran paling ramai didunia, menciptakan potensi bagi Batam untuk menjadi pusat logistik dan pusat entrepot partikuler (ekspor dan impor) dengan pelabuhan alih kapalnya.
Karena posisi Batam menjadi salah satu potensi ekonomi nasional yang produktif, Batam mampu menghasilkan 13.08% ekspor non-migas nasional, juga menyumbang 9,22% surplus neraca perdagangan nasional (2002). Dengan potensi besar yang dimiliki sebagai kawasan strategis ditambah dengan status hukum yang diberikan selama maka peranan Batam semakin besar sebagai daerah perdagangan bebas. Status istemewa diberikan berupa pembebasan Bea Masuk (BM) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM) dan cukai, termasuk juga barang konsumsi.
Dengan terbitnya PP No 63 Tabun 2004 Tentang Pemberlakuan PPN, PPnBM, dan BM beberapa pihak khawatir mengganggu kegiatan ekspor, impor dan di Kota Batam. Studi ini bertujuan untuk melihat dampak kebijakan pajak terhadap aktivitas ekspor dan impor serta perekonomian Kota Batam.
Studi ini menunjukkan bahwa penerapan kebijakan pajak di Kota Batam sejak 1 Januari 2004, walaupun terjadi penurunan nilai ekspor tapi bukanlah disebabkan oleh kebijakan penerapan pajak tersebut. Impor yang merupakan komponen langsung diterapkannya pajak terjadi kenaikan.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa tidak terdapat pengaruh kebijakan penerapan pajak terhadap kegiatan ekspor dan impor di Kota Batam serta perekonomian Kota Batam umumnya.