Ekonomi persaingan usaha dapat ditelaah dari dua sisi. Pertama, dari sisi pelaku usaha atau produsen, dan kedua, dari sisi konsumen. Dari sisi pelaku usaha, ekonomi persaingan usaha menyangkut hal bagaimana perusahaan menentukan strategi bersaing, apakah dilakukan dengan cara sehat atau saling mematikan.
Dalam praktiknya persaingan usaha sangat terpengaruh oleh berbagai kebijakan pemerintah atau kebijakan publik. Seharusnya kebijakan publik tersebut dibuat dengan wawasan yang berpihak kepada masyarakat, baik kepada produsen maupun kepada konsumen namun kenyataannya banyak kebijakan yang menyangkut sektor usaha yang diwarnai dengan berbagai kepentingan terselubung dari pihak tertentu.
Di masa pemerintahan orde baru, banyak dijumpai praktik persaingan yang tidak sehat, dengan ciri-ciri; (1) Unregulated, (2) Concentrated, (3) Protected dan No Competition, dan (4) Priveledge atau perlakuan khusus.
Sebagai tanggapan terhadap tuntutan globalisasi dan dalam usaha menciptakan ekonomi yang efisien pada tahun 1999 Indonesia telah berhasil membuat Undang-undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu UU. No. 5 Tahun 1999. Instansi yang ditugasi untuk menegakkan hukum persaingan usaha adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau disingkat dengan KPPU. Komisi ini bersifat independen.
Tesis ini mengkaji KPPU dari sisi kelembagaannya. Di sini dibahas berbagai aspek kelembagaan dalam kaitan dengan implementasi hukum persaingan usaha di Indonesia = dan mencoba memberikan gambaran bagaimana sistem dan mekanisme kelembagaan yang sama di negara-negara lain.