Perkembangan perbankan syariah mulai meningkat setelah dikeluarkan UU No. 10/1998 yang merupakan penyempurnaan dari UU No.7/1992 tentang Perbankan. Dalam sekitar 5 tahun saja sejak diberlakukan Dual Banking System, pelaku bank syariah bertambah menjadi 10 bank. Hasil survei Bank Indonesia di beberapa propinsi di Jawa dan Sumatra pada tahun 2000-2001 menunjukkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap perbankan syariah cukup. tinggi. Hasil survey tersebut antara lain menyimpulkan bahwa nasabah potensial bank syariah mencapai 78%. Sejalan dengan hal ini, kinerja perbankan syariah juga mulai menunjukkan perkembangan yaitu dengan meningkatnya asset, Financing to Deposit Ratio atau LDR dan kemampuan untuk memperoleh laba juga cenderung meningkat.
Sebagai lembaga intermediasi, kinerja perbankan syariah pada dasarnya erat berhubungan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam mengendalikan perekonomian. Perubahan variabel ekonomi makro di samping dapat berpengaruh terhadap kegiatan perekonomian juga dapat berdampak terhadap kinerja perbankan. Pada umumnya, beberapa variabel ekonomi makro yang seringkali digunakan sebagai indikator untuk mengetahui kegiatan perekonomian adalah Produk Domestik Bruto, Nilai Tukar, dan Suku Bunga.
Untuk melihat pengaruh variabel ekonomi makro terhadap kinerja perbankan syariah, telah disusun model mekanisme transmisi dalam suatu diagram yang menggambarkan pengaruh variabel ekonomi makro tersebut terhadap variabel-variabel internal keuangan perbankan syariah.
Berdasarkan pengujian dengan menggunakan data statistik selama kurun waktu 4 tahun (2001 - 2004) yang diolah dengan menggunakan model persamaan simultan maka pengaruh variabel ekonomi makro terhadap kinerja perbankan syariah selama ini berjalan melalui jalur transmisi beberapa variabel internal keuangan perbankan (Dana Pihak Ketiga, Loan to Deposit Ratio, Non Performing Loan) sebelum pada akhirnya berpengaruh terhadap permodalan bank (Capita Adequacy Ratio). Satu hal yang cukup menarik dari hasil penelitian ini adalah perubahan suku bunga tidak begitu berpengaruh terhadap kinerja perbankan syariah.