Penelitian ini berangkat dari suatu asumsi bahwa masyarakat adat Minangkabau menganut sistem matrilineal yaitu suatu ketertiban masyarakat dimana kekerabatan dihitung menurut garis ibu semata-mata. Salah satu ciri sistem ini adalah hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya yaitu saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan. Termasuk dalam hal ini harta pencaharian .
Seiring dengan perubahan struktur sosial yang terjadi menyebabkan pegeseran sistem pewarisan harta pencaharian dalam masyarakat adat Minangkabau. Pergeseran struktur keluarga luas ke keluarga inti disebabkan faktor-faktor masuknya agama Islam, ekonomi, pola menetap, serta pergeseran hubungan mamak dan kemenakan. Harta pencaharian tidak lagi diwariskan oleh mamak kepada kemenakan tetapi pada anaknya.
Dalam memahami masalah penelitian yang telah dirumuskan, digunakan pendekatan kualitatif. Untuk memperoleh data primer dan sekunder digunakan pengamatan dan wawancara. Tekhnik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif.
Kesimpulan hasil penelitian ini adalah bahwa Pergeseran ini telah menjadi kenyataan yang diterima dan hidup serta diterapkan secara umum dalam masyarakat adat Minangkabau dimana semakin pentingnya kedudukan harta pencaharian dalam kelangsungan hidup sehari-hari. Salah satu ekses dari pergeseran ini adalah meningkatnya sengketa antara mamak dengan kemenakan maupun antara anak dan kemenakan mengenai harta pencaharian di Sumatera Barat pada umumnya.