ABSTRAKEkspansi modal dan perdagangan Negara-negara didunia sebenarnya telah lama dimulai. Hal ini terjadi sejak dimulainya Revolusi Industri pada abad XVIII di Eropa. Dengan penerapan teknologi dalam bidang industri, Negara-negara Eropa mengalami surplus produksi, Salah satunya dalam bidang tekstil, sehingga mereka membutuhkan pasar
baru untuk menyerap hasil produksinya. Hal inilah yang mendorong terjadinya imperialisme dan kolonialisme yang melanda Negara-negara di Asia dan Afrika, selain kebutuhan akan bahan mentah bagi industri mereka.
Dalam penelitian ini penulis mencoba untuk mengkaji dampak dari liberalisasi perdagangan, khususnya bidang tekstil yang diatur dalam aturan perdagangan WTO terhadap industri tekstil Indonesia akibat masuknya TPT impor dari China Serta Cara penanggulangannya berdasarkan pasal 19 tentang tindakan pengamanan (safeguard measures) yang terdapat dalam aturan GATT.
Tujuan penelitian :
1. Menganalisis dampak kenaikkan impor tekstil dan produk tekstil dari China ke Indonesia terhadap industri tekstil dalam negeri.
2. Menjelaskan penerapan aturan Tindakan Pengamanan yang diatur dalam Pasal XIX GATT untuk mengatasinya.
3. Menjelaskan prosedur penerapan Tindakan Pengamanan yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia berdasarkan ketentuan Keputusan Presiden No.84 Tahun 2002 untuk
menanggulangi kenaikkan impor TPT China.
Metode pengolahan dan analisa data bersifat kuantitatif dan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Sedangkan sumber data
penelitian didapat dari data statistik buku ?Indikator Industri Besar dan Sedang Indonesia 1996-2004" yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia.