Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat dewasa ini telah membawa berbagai dampak yang sangat signifikan dalam kehidupan umat manusia. Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh perkembangan telekomunikasi telah memungkinkan hubungan antar umat manusia dapat berlangsung secara cepat dan mudah tanpa memperhitungkan aspek ruang dan waktu. Di sisi lain, notaris sebagai pejabat umum yang bertugas melayani masyarakat diharapkan tidak ketinggalan dalam menyikapi perkembangan yang terjadi ini.
Notaris di Indonesia yang berasal dari sistem latijnse-notariaat berdasarkan sistem hukum civil law tentunya memiliki perbedaan prinsipil dengan notary-public yang berasal dari sistem hukum common law. Perbedaan tersebut tentunya juga berpengaruh dalam praktek jasa yang diselenggarakannya sesuai dengan kultur dan hukum di negara yang bersangkutan. Dengan memanfaatkan teknologi internet, notaris diharapkan dapat melayani tuntutan kebutuhan masyarakat secara lebih cepat, praktis, dan efisien sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Dewasa ini telah cukup banyak penyelenggaraan jasa notaris secara elektronik yang ditawarkan melalui websites di internet. Berdasarkan hal tersebut akan timbul pertanyaan bagaimanakah konsep dan sistem jasa notaris secara elektronik yang telah berjalan dalam praktek itu? Selain itu, dapatkah praktek tersebut diterapkan oleh para notaris Indonesia sesuai dengan sistem hukum kenotariatan yang berlaku? Apa saja pula kendala yang dihadapi dan bagaimanakah seharusnya konsep perangkat hukum kenotariatan yang harus disiapkan guna mendukung terwujudnya hal tersebut? Permasalahan tersebut akan dianalisis dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif.
Tipe penelitian yang digunakan bersifat evaluatif, merupakan suatu problem-identification, dan hasil yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Telekomunikasi yang menjadi basis dari fenomena tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penyelenggaraan jasa notaris secara elektronik yang diharapkan, sesuai dengan Undangundang Telekomunikasi yang telah dimiliki Indonesia. Dengan demikian, para notaris Indonesia diharapkan dapat turut ambil bagian sesuai dengan kultur dan hukum kenotariatan yang berlaku di Indonesia.