World Trade Organization (WTG) telah menghasilkan Persetujuan Umum Tentang Perdagangan Jasa (General Agreement on Trade in Services-GATS). Dalam GATS terdapat prinsip-prinsip dasar yang terdiri dari Most Favoured Nations; National Treatment; dan Transparansi. Sehubungan dengan hal tersebut, semakin merebaknya masalah globalisasi serta liberalisasi ekonomi di berbagai negara, termasuk Indonesia, akan mempengaruhi industri asuransi di Indonesia. Apabila Indonesia akan membuat komitmen dalam jasa asuransi, maka Indonesia harus tunduk pada ketentuan GATS. Konsekuensi pelaksanaan komitmen itu ialah melakukan reformasi terhadap semua peraturan perundangan-undangan di bidang asuransi yang tidak sesuai dengan prinsip dan ketentuan GATS.
Pokok permasalahan yang dikemukakan adalah apakah peraturan perundangan-undangan perasuransian yang berlaku saat ini telah mendukung apabila Indonesia membuat komitmen untuk tunduk pada GATS dalam sektor jasa asuransi dan bagaimana prakteknya di Indonesia; hal-hal apakah yang ditentukan oleh GATS terhadap negara-negara anggotanya dalam membuat komitmen serta bagaimana proteksi Pemerintah Indonesia terhadap industri asuransi nasional melalui peraturan. Dalam penulisan tesis ini, tipe penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis-normatif. Sumber data diperoleh dari data sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif.
Dalam menarik kesimpulan akan digunakan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan dalam peraturan perundang-undangan perasuransian Indonesia masih terdapat beberapa pasal yang harus disesuaikan dengan prinsip National Treatment. Dalam kenyataannya, walaupun Indonesia belum membuat komitmen dalam GATS, ada beberapa perusahaan asuransi asing, dengan bentuk joint venture antara pihak asing dengan pihak nasional, yang telah melakukan usahanya di Indonesia. Dalam membuat komitmen di GATS, ada beberapa hal yang harus dipenuhi, berkaitan dengan kewajiban-kewajiban oleh negara anggota, sebagaimana yang dimuat dalam GATS. Secara garis besar, proteksi pemerintah terhadap industri asuransi nasional dapat dibedakan atas 3 (tiga) hal, yaitu perlindungan terhadap kepemilikan saham pihak nasional; pembatasan bagi pihak asing; kesehatan perusahaan asuransi nasional.