Reksadana berbentuk KIK sebagai salah satu instrumen pasar modal yang cukup populer dalam berinvestasi melibatkan banyak pihak dalam proses penawarannya, terutama profesi penunjang pasar modal termasuk Notaris. Dengan meningkatnya jumlah reksadana berbentuk KIK yang ada di pasar, maka peranan notaris menjadi semakin meningkat pula. Peranan notaris sebagai profesi penunjang pasar modal dalam penyusuhan akta KIK serta perlindungan investor sebagai pemegang Unit Penyertaan dalam Reksadana berbentuk KIK menjadi permasalahan yang penting untuk dibahas.
Penelitian dalam tesis ini menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif, sehingga hasil penelitian bersifat evaluatif analitis. Pada umumnya peran notaris dalam penawaran reksadana berbentuk KIK sangat terbatas dan pasif, sehingga dengan demikian peran notaris dalam memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan KIK haruslah dilaksanakan untuk melindungi kepentingan pihak yang terkait sehingga tidak atau terhindar dari kemungkinan transaksi tersebut dilaksanakan dengan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. KIK yang dibuat dalam bentuk akta notaril merupakan kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan.
Konsekuensi logisnya adalah bahwa pemegang Unit Penyertaan juga merupakan pihak yang terkait dalam KIK meskipun kepentingan pemegang Unit Penyertaan dianggap "terwakili" oleh kepentingan dari Manajer Investasi sebagai salah satu pihak yang menandatangani KIK. Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal harus memiliki prinsip independen, dimana pendapat dan penilaian yang diberikan dilakukan secara profesional dan bebas dari pengaruh Pihak yang memberikan tugas dan menggunakan jasanya dan atau afiliasinya sehingga pendapat atau penilaian yang diberikan objektif dan wajar.