Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris, yang meliputi studi kepustakaan yaitu meneliti dokumen berupa literatur buku-buku, peraturan-peraturan dan pedomanpedoman, dan juga meliputi studi lapangan yang diperoleh melalui wawancara, dengan beberapa informan yang relevan, penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan "Sejauhmanakah peranan PPATK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia", yang mencakup: Bagaimana peranan PPATK dalam proses penegakan hukum terhadap money laundering di Indonesia? Bagaimana pengawasan yang dilakukan PPATK terhadap kasus persangkaan tindak pidana pencucian uang pada penyedia jasa keuangan? Kewenangan apalagi yang dapat diberikan kepada PPATK dalam mendukung tugasnya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia? PPATK memiliki peranan yang sangat besar dalam upaya menanggulangi tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Secara umum PPATK memiliki peranan balk bersifat prenventif maupun represif terhadap penanggulangan kejahatan secara umum yaitu mengejar tindak pidana asal (predicat crime) maupun tindak pidana pencucian uang itu sendiri dengan cara mengejar harta kekayaan hasil kekayaan dan pelaku kejahatan di belakang layar (profesionalnya). PPATK berperan dalam membantu proses penegakan hukum dengan cara mendeteksi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dengan informasi yang telah dianalisisnya meskipun hanya sebatas pengumpan saja, yang diperolehnya dari laporan penyedia jasa keuangan maupun pihakpihak lain.
Dalam pelaksanaannya banyak permasalahan yang dihadapi oleh PPATK sehingga kurang optimalnya hasil yang dicapai. PPATK juga memiliki peranan dalam mendorong pihak yang berkewajiban pelaporan untuk berperan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan cara melakukan complaint audit atau pengawasan kepatuhan. Hal ini dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penyedia jasa keuangan dengan cara mengaudit sendiri dan atau bersama-sama pihak regulator.
Dalam pelaksanaan fungsi ini juga banyak mengalami hambatan seperti tidak adanya kewenangan untuk memberikan sanksi sendiri dan terbatasnya sumber daya untuk dapat mengaudit seluruh penyedia jasa keuangan yang jumlahnya cukup banyak. Pelaksanaan tugas PPATK yang kurang maksimal disebabkan baik karena subtansi perundang-undangan, pelaksananya maupun budaya hukum masyarakat dan penegak hukum terhadap tindak pidana pencucian uang. Sedangkan yang perlu diperhatikan yaitu banyaknya kelemahan kewenangan PPATK dalam menjalankan tugasnya, sehingga mendesak perlunya amandemen terhadap undang-undang pencucian uang terutama mengenai kelembagaan, seperti kewenangan penyelidikan, penyidikan, pemblokiran harta kekayaan yang diduga terindikasi tindak pidana dan lain-lain.