Globalisasi telah merubah dan menyajikan realita baru beralihnya fungsi telekomunikasi dari utilitas menjadi komoditi perdagangan, menggeser fungsi pemerintah dari memiliki, membangun dan menyelenggarakan telekomunikasi menjadi hanya menentukan kebijakan, mengatur, mengawasi dan mengendalikannya. Hal ini meningkatkan peran swasta sebagai investor prasarana dan penyelenggara jasa telekomunikasi. Sebagai BUMN bidang Telekomunikasi, TELKOM seperti halnya BUMN bidang telekomunikasi di sejumlah negara lain seperti Amerika, Amerika Latin, Asia, Afrika termasuk di negara bekas Uni Soviet yang disebut CIS (Commonwealth Of Independent State), dituntut meningkatkan produktif dan daya saing, BUMN harus dikelola secara efisien, dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate gevermance, oleh sebab itu swastanisasi sebagai necessary condition tidak terhindarkan lagi.
Sebagai BUMN bidang telekomunikasi di Indonesia, swastanisasi TELKOM dilaksanakan sejak tahun 1995 melalui penjualan 33,75 % saham modal yang dikenal dengan IPO (Initial Public Offering). Selanjutnya dengan maksud mempertahankan laju pembangunan pada REPELITA VI, mempercepat target pembangunan jaringan telekomunikasi, mempercepat kesiapan memasuki pasar bebas,. agar lebih cepat mencapai peringkat World Class Operator, swastanisasi dilanjutkan dengan pola Kerja Sama Operasi (KSO) yang melibatkan perusahaan swasta Nasional dan Asing sebagai MITRA USAHA KSO melalui perjanjian KSO.
Sebagai suatu perjanjian, sesuai ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Sebagai suatu perbuatan hukum, perjanjian KSO merupakan perjanjian yang sah, untuk menimbulkan ikatan-ikatan, yang merupakan prestasi timbal balik, Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya', ayat (3) menegaskan "perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik". Apa yang sudah disepakati wajib ditaati. Pelanggaran asas ini di sebut wanprestasi.
Sejak awal pelaksanaan Perjanjian KSO menimbulkan banyak persoalan operasional. Gejolak keuangan tahun 1997 dijadikan justifikasi keadaan memaksa oleh MITRA USAHA atas tidak dipemenuhinya prestasi perjanjian, yang ditolerir TELKOM melalui MOU, padahal sewajamya bila risiko tersebut menjadi tanggung jawab MITRA USAHA. Masalah timbul setelah masa MOU berakhir MITRA USAHA enggan kembali ke perjanjian induk. Puncak perselisihan terjadi dengan diputusnya secara sepihak PT. Aria West, sebagai MITRA USAHA di Divisi Regional III Jawa Barat. Akibatnya TELKOM diadukan ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
Berdasarkan penelitian diketahui perjanjian KSO secara juridis memiliki beberapa kelemahan, ada beberapa pasal yang multi interpretation, selain halangan prestasi M1TRA USAHA, sehingga terjadi gugat menggugat. Untuk kepastian hukum, sewajarnya TELKOM kembali ke perjanjian induk. MITRA USAHA yang kooperatif dan menunjukan itikad baik menyelesaikan kewajibannya patut diberi keringanan dan ditingkatkan kerjasarnanya, sedangkan MITRA USAHA yang selama ini tidak menunjukan itikad baik, dan tidak kooperatif, sebaiknya divonis saja.