Latar Belakang MasalahIndonesia sebagai negara yang sedang berkembang, selalu berusaha untuk melakukan pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang ekonomi.
Salah satu hasil penting sejak Pelita II sampai sekarang adalah pertumbuhan pengangkutan udara yang meningkat terus, baik yang berkaitan dengan banyaknya pesawat udara, jumlah frekuensi penerbangan, besarnya jumlah muatan penumpang, maupun barang serta luasnya jangkauan wilayah penerbangannya.
Pada saat sekarang ini, penggunaan angkutan udara di Indonesia sebagai negara yang memiliki teritorial yang luas terdiri dari beberapa pulau, mempunyai peranan semakin besar dalam rangka pengangkutan antar pulau dan antar daerah, disamping pengangkutan melalui laut dan darat.kemajuan teknologi yang pesat sejak berakhirnya Perang Dunia II telah membawa perubahan besar dalam hidup manusia. Hasil teknologi dapat membuat manusia hidup lebih nyaman. Demikian pula di bidang pengangkutan, kemajuan teknologi membawa perubahan yang sangat menakjubkan, dan perkembangan pesawat udara telah menunjukkan kemajuan yang sangat besar.
Pesawat udara sebagai salah satu alat pengangkutan yang paling cepat yang pernah dibuat/diciptakan manusia tidak selamanya memberi keamanan bagi penumpangnya maupun barang yang diangkut. Meskipun teknologi sudah modern dan para petugasnya ("crew") sudah dididik tetapi kecelakaan-kecelakaan pesawat udara masih juga terjadi.
Bahaya/risiko yang dihadapi oleh pengangkutan udara mengemban sifat-sifat yang khusus bila dibandingkan dengan bahaya yang terdapat pada alat pengangkutan lainnya.
Sebagai perbandingan dengan pengangkutan laut jika terjadi kecelakaan di laut akan datang pertolongan dari berbagai penjuru untuk dapat menyelamatkan sesuatu yang bisa dilakukan. Jika ternyata kapal tidak mungkin diselamatkan maka masih memungkinkan untuk menyelamatkan penumpang, awak kapal, muatan seluruhnya ataupun sebagian.
Lain halnya pada pesawat udara, seringkali pesawat udara yang melakukan penerbangan dari ketinggian yang semula aman tiba-tiba berubah dalam beberapa menit saja menuju 3
kehancuran total. Tidak dimungkinkan adanya pertolongan dari luar, melainkan pesawat itu sendiri yang harus menyelamatkannya sehingga kerugian yang terjadi sering kali merupakan "total loss", yaitu kerugian yang menyeluruh.
Apabila terjadi kecelakaan pesawat udar, maka perusahaan angkutan udara tidak hanya dihadapkan pada kerugian yang diderita akibat hancurnya pesawat yang berharga mahal, juga menderita kerugian akibat tewasnya anak buah pesawat ("crew") serta menghadapi tanggung jawab-tanggung jawabnya yang besar. Tanggung jawab ini berupa tuntutan dari pihak ahli waris para penumpang yang menjadi korban, para pengirim/pemilik barang, dan tuntutan dari para korban kejatuhan pesawat tersebut.
Risiko menderita bermacam-macam kerugian tersebut menimbulkan pemikiran untuk memperkecil risiko yang dihadapi dengan jalan mengalihkan/membagi risiko melalui asuransi.