ABSTRAKPenelitian dilakukan pada analisis kerja PPNS Pemda Bekasi, tefokus pada tiga indikator yaitu: a. Kelembagaan/organisasi, b. Motivasi, dan c. Koordinasi. Sedangkan terhadap penegakan peraturan Daerah. Penelitiannya difokuskan pada: a. Ketaatan Masyarakat terhadap Perda, b. Penyidikan terhadap Pelanggaran Perda.
Pendekatan yang dilakukan dalam mengungkapkan fakta dalam penelitian digunakan metode deskriptif yaitu hanya menggambarkan apa adanya tentang keadaan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diketahui bahwa kinerja PPNS Pemda Bekasi belum efektif. Adapun penyebab belum efektif kinerja Penyidik PNS Pemda Bekasi dalam penegakan peraturan daerah, dapat dikemukakakn hal-hal sebagai berikut:
1. Di bidang organisasi atau kelembagaan, terdapat sejumlah masalah/ kesulitan. Satu diantaranya yaitu: kurang ada prioritas dalam mendukung tugas-tugas PPNS, baik yang menyangkut dana maupun dalam tata pelaksanaan tugas, dengan kata lain, kurang keseriusan dalam pembinaan PPNS Pemda Bekasi secara organisatoris.
2. Di bidang Motivasi menunjukkan kecenderungan motivasi PPNS Pemda Bekasi yang rendah, sebagai akibat yang ditimbulkan oleh masalah yang ada di bidang organisasi.
3. Di bidang Koordinasi, khususnya dalam aspek : a. Keterpaduan kegiatan tergolong "Kurang Baik", b. Keterpaduan Waktu dan Pelaksanaannya tergolong "Kurang Jelas", c. Keterpaduan Sasaran dan Tujuan, tergolong "Kurang Jelas"
Saran pemecahan atas masalah yang disebutkan di atas dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. PPNS Pemda Bekasi perlu diupayakan menjadi unit kerja yaitu Dinas Otonom agar Rentang Manajemen dapat berfungsi dan efektivitas organisasi dapat dicapai.
2. Dengan menjadikan PPNS Pemda Bekasi menjadi Dinas Otonom, Rentang Manajemen dapat berfungsi, maka pegawai lebih termotivasi dalam bekerja
3. Dalam Bidang Koordinasi, tiga hal dapat dilaksanakan yakni :
a. Keterpaduan Kegiatan, yaitu menjalin komunikasi dengan semua unit kerja terkait, sebagai mekanisme yang baik untuk menciptakan koordinasi kegiatan kerja.
b. Keterpaduan Waktu dan Pelaksanaan, yaitu pengaturan yang baik terhadap waktu yang akan digunakan dan pelaksanaannya melalui tiga tahap yakni : (1) kegiatan yang akan dikerjakan harus dipecah menjadi tugas-tugas tersendiri, (2) kegiatan tersebut ditempatkan secara logis dan berurut dan terpadu, (3) lamanya waktu yang diperlukan untuk setiap kegiatan ditaksir.
c. Keterpaduan sasaran atau tujuan yaitu memberdayakan semua potensi yang ada di dalam organisasi secara terpadu ditujukan untuk mencapai sasaran atau tujuan organisasi yang sudah ditetapkan.