Krisis ekonomi yang melanda kawasan Asia pada tahun 1997 tidak hanya mendepresiasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS tetapi bersamaan dengan krisis yang berkepanjangan itu, berbagai aset strategis rnilik bangsa Indonesia juga ikut berpindah tangan, sejalan dengan semangat liberalisasi ekonorni. Dalam keadaan yang tak menguntungkan tersebut, Pemerintah telah mengundang International Monetary Fund (IMF) untuk membantu pemulihan krisis ekonomi di Indonesia. Sektor moneter dan perbankan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sasaran penerapan kebijakan IMF.
Proses liberalisasi ekonomi ini ditandai dengan agenda privatisasi di sektor-sektor yang selama ini menjadi sektor publik. Pemerintah Indonesia di dalam keterpurukannya terpaksa mengikuti saran IMF untuk melakukan penyehatan ekonomi pemerintah dengan melibatkan pihak swasta asing melalui program privatisasi BUMN, mengingat perusahaan swasta Indonesia berada dalam ketidakberdayaan. Beberapa perusahaan industri semen yang termasuk salah satu BUMN yang strategis juga terkena kebijakan privatisasi ini. Bahkan program privatisasi ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Asing (PMA) untuk memiliki saham 100% di BUMN. PeIuang ini langsung ditangkap oleh Multinational Corporation (MNC) industri semen untuk menguasai kancah industri semen nasional. Sampai saat ini, setidaknya terdapat empat MNC yang mengendalikan industri semen dunia sudah menjadi pemilik saham di empat perusahaan semen nasional, yaitu (Cemex SA DE CV dari Meksiko yang memiliki saham sebesar 25,50% di PT Semen Gresik Tbk., Hakim dari Swiss memiliki saham 76% di PT Semen Cibinong Tbk, demikian juga Heidelberger Zement AG dari 7erman memiliki saham 61.7% di PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan Lafarge dari Prancis memiliki saham 88% di PT Semen Andalas Indonesia).
Namun kehadiran MNC tersebut sarat dengan indikasi persaingan usaha yang tidak sehat. Bahkan ditenggarai MNC tersebut akan membangun kartel di industri semen lokal. Sebuah komisi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, guna mengawasi agar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahannya tetap mempertahankan persaingan pasar yang sehat4.
Keinginan Indonesia untuk memiliki undang-undang yang mengatur tentang persaingan usaha dan pembatasan praktek monopoli, telah terwujud dengan disahkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada tanggal 5 Maret 1999. Undang-undang tersebut berlaku secara efektif satu tahun sejak diundangkan dan mernpunyai masa transisi selama enam bulan, untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha guna melakukan persetujuan. Sebelumnya, pengaturan hukum tentang larangan persaingan usaha tidak sehat tersebut tersebar di berbagai undang-undang yang ada.