Seorang Notaris sebagai salah satu pejabat umum dapat membuat Akta Otentik. Untuk jabatan tersebut seorang Notaris mempunyai fungsi umum dan khusus. Fungsi umum didapat karena wewenangnya untuk membuat akta-akta yang bersifat perdata yang diberikan Pemerintah kepadanya. Sedangkan fungsi khusus adalah karena wewenangnya membuat akta yang di.scbutkan khusus olch peraturan perundang-undangan, misalnya Undang-undang no.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur antara lain wewenang notaris untuk membuat akta risalah Rapat. Akta risalah Rapat yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris agar menjadi Akta Otentik dan dapat dijadikan alat bukti yang kuat, harus mengikuti prosedur teiah ditetapkan dalam Anqqaran Dasar Perseroan.
Pokok permasalahan yang dibahas dalam penulisan tesia ini adalah (1) Sampai dimanakah Akta Risalah Rapat dapat chi pertanggiing jawahkan kepada Notaris atas akibat--akibat hukum yang terjadi karena Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (piercing the corporate veil)? (2) Sampai dimanakah "block system" atau sistem pemungutan suara yang diatur dalam pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dapat diterapkan setelah berlakunya Undang-Undang Perseroan TerbaLas No.1 tahun 1995?
Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini termasuk penulisan hukum normatif, yaitu penelitian dan juga penulisan terutama dengan memakai data sekunder yaitu penelitian kepustakaan, dengan cara mengumpulkan bahan pustaka yang ada atau studi dokumen yang mencakup bahan primer, bahan sekunder dan bahan tertier. Akta Risalah Rapat yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, agar dapat mengikat para pihak yang meminta dibuatkan akta tersebut dan dapat mengikat pihak ketiga lainnya, hendaklah berisi apa yang dialami, disaksikan dan didengar Notaris sendiri. Jadi sepanjang Notaris mengikuti prosedur untuk mengadakan suatu Rapat Umum Pemegang Saham dan menjalankan fungsi dan wewenangnya dengan benar dan taat hukum maka Notaris akan bebas dan aman dari akibat suatu hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang hasilnya dinyatakan dalam akta yang dibuat oleh Notaris tersebut.