Pembuatan akte merupakan salah satu tugas Notaris selaku pejabat umum yang berwenang. Dalam kinerjanya seorang Notaris harus bertindak secara cermat dan teliti sehingga aktanya tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Penulisan Tesis yang berjudul "Akta Notaris Yang Dapat Dibatalkan Menurut Hukum" bertolak dari perbuatan melawan hukum seorang Notaris dalam pembuatan suatu akta yaitu dengan bertindak ceroboh pada saat pembuatan akte No. 8 tanggal 2 Oktober 1986 yang memiliki cacat hukum sepanjang mengenai identitas penghadap karena adanya beberapa fakta yang tidak cocok dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga dia dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat akta batal demi hukum dan dia hares memberikan ganti kerugian.
Penulisan Tesis ini dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder yang diperoleh dari perpustakaan, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apabila hal-hal yang telah ditegaskan oleh Undang-Undang dalam pembuatan suatu akta tidak ditaati oleh Notaris, maka akan terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan mereka berupa kelalaian atas hukum sehingga dapat menyebabkan akte tersebut dapat dibantah oleh Pengadilan dan reputasi Notaris tersebut menjadi tidak baik.