Dalam melakukan investasi obligasi, risiko kegagalan pembayaran oleh emiten merupakan suatu risiko kerugian yang harus slap dihadapi oleh investor. Dalam beberapa kasus, kegagalan pembayaran oleh emiten telah menyebabkan hilangnya kepercayaan investor untuk berinvestasi di obligasi. Keadaan seperti ini tidak dapat dibiarkan secara terus menerus karena berpengaruh pada Pasar Modal yang merupakan salah satu elemen sistim ekonomi yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan bisnis, oleh karena itu perlindungan hukum terhadap para pemegang obligasi sangatlah penting.
Melalui penelitian yuridis normatif yang bersumber pada peraturan perundang-undangan yang didukung dengan wawancara dengan instansi yang terkait, disimpulkan wall amanat harus pro aktif untuk memastikan emiten memenuhi perjanjian perwaliamanatan dan dengan persetujuan RUPO, maka wall amanat dapat melakukan tindakan-tindakan hukum untuk memaksakan penagihan kepada emiten dan melakukan tindakan-tindakan hukum berkaitan dengan penagihan tersebut kepada emiten, namun apabila wali amanat lalai dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan undangundang dan perjanjian perwaliamanatan, maka wall amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang obligasi.
Perlindungan hukum terhadap pemegang obligasi yang diterbitkan tanpa diberikan suatu jaminan khusus akan memberikan jaminan berupa seluruh harta kekayaan emiten baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari berdasarkan ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata, serta ketentuan Pasal 119 sampai dengan Pasal 124 UUPT, selain itu dalam hal emiten berada pada keadaan wanprestasi, maka kreditur dapat menuntut penyelesaian dengan memilih diantara beberapa ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 1267 KUH Perdata.