Dengan adanya perkembangan dalam dunia perdagangan, bidang hukum perikatan pun mengalami pertumbuhan, salah satu diantaranya adalah adanya perjanjian distributor dalam bisnis perdagangan dengan sistem penjualan langsung atau lebih dikenal dengan istilah MLM (Multi level Marketing), oleh karenanya dalam tesis ini penulis mengambil judul "Perjanjian Distributor Dalam Sistem Penjualan Langsung Di PT Citra Nusa Insancemerlang".
Perjanjian distributor dapat dikategorikan dalam ketentuan mengenai perjanjian tidak bernama (Innominat) serta keberadaannya dimungkinkan berdasarkan asas konsensualisme sehingga secara tidak langsung berlaku pasal 1338 (1) Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Pokok permasalahan yang muncul adalah (1) Bagamaimana bentuk perjanjian distributor tersebut dan (2) Dapatkah salah satu pihak melakukan pemutusan hubungan secara sepihak.
Dalam penelitian penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan tipologi penelitian evaluatif dan data yang dipergunakan adalah data sekunder dengan mengadakan wawancara secara terarah yang terbuka.
Untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian dipergunakan pendekatan secara kualitatif dan disusun secara sistematis sehingga hasil penelitian berbentuk evaluatif analisis. Dari hasil permasalahan tersebut diatas setelah dilakukan analisa dapat disimpulkan bahwa (1) Dalam membuat perjanjian distributor dengan anggotanya, PT Citra Nusa Insan Cemerlang (CNI) tidak membuat dalam bentuk akta khusus, namun berupa satu formulir permohonan keanggotaan yang isinya selain identitas pemohon juga surat pernyataan yang merupakan hal hal yang seharusnya dilakukan oleh distributor selama menjalankan aktivitasnya sebagai distributor CNI, (2) PT CNI dapat melakukan pemutusan keanggotaan secara sepihak manakala ada distributor yang terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran berat kode etik dan peraturan distributor tersebut. Pemutusan secara sepihak ini dilakukan oleh CNI semata mata untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan dari gangguan anggotanya yang tidak bertanggungjawab.