Secara hukum perusahaan anggota group tidak ada kaitannya dengan hak dan kewajiban keluar dari perusahaan satu sama lain, akan tetapi perusahaan-perusahaan yang berada dalam perusahaan group dimiliki oleh pemilik modal yang sama sehingga dapat dikatakan sebagai satu kesatuan kelompok kegiatan ekonomi. Meskipun dari sudut kegiatan ekonomi perusahaan dalam group merupakan satu kesatuan, namun dari segi yuridis masing-masing perusahaan anggota group tersebut mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu bahwa masing-masing perusahaan yang bergabung dalam perusahaan group adalah merupakan badan hukum-badan hukum yang berdiri sendiri.
Apabila salah satu anak perusahaan berhutang kepada pihak ketiga maka keterikatan secara yuridis dari induk perusahaan dapat muncul selaku pemegang saham ia ikut serta bertanggung jawab terhadap pelunasan hutang tersebut. Dengan demikian timbul permasalahan yaitu: mengapa induk perusahaan bertanggung jawab kepada pihak ketiga (kreditur), apabila anak perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya? Apa bentuk tanggung jawab induk perusahaan atas permasalahan yang ditimbulkan oleh anak perusahaan tersebut? Bagaimana tanggung jawab induk perusahaan apabila jaminan tersebut tidak mencukupi pelunasan hutang anak perusahaan?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis yang bersifat deskriptif analisis dengan berpedoman pada norma-norma hokum yang terdapat dalam perundang-undangan dan putusan yang terdapat dalam perundang-undangan dan putusan pengadilan, yang berkaitan dengan tanggung jawab PT.
Dari penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa adanya jabatan rangkap pada kepengurusan perseroan dalam perusahaan group merupakan hal yang secara nyata dapat mengikat induk perusahaan dengan anak perusahaan, sehingga kreditur dapat meminta induk perusahaan ikut terlibat dalam hal perikatannya. Bentuk tanggung jawab tersebut dapat berupa:induk perusahaan ikut serta sebagai penjamin corporate guarantee; personal guarantee; atau memberikan garansi terbatas terhadap pelunasan hutang-hutang anak perusahaan dengan kreditur. Konsekuensi dari kelalaian anak perusahaan untuk melunasi hutang-hutangnya dapat berakibat pada kewajiban induk perusahaan untuk melunasinya; apabila harta benda anak perusahaan disita terlebih dahulu dan belum dapat mencukupi untuk pelunasannya.