Penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, salah satu instrument Bank Indonesia ditetapkan pemerintah dalam menghadapi krisis, guna menghindari kehancuran dan kelumpuhan Sistem Keuangan, Sistem Perbankan serta ekonomi umumnya. melakukan pemulihan ekonomi secara intensif, inisiatif dan kebijaksanaan sikap transparan, komunikatif dan koordinatif untuk mencapai solusi, objektif proporsional dan konseptual. Untuk menjawab tiga pokok permasalahan dalam penelitian yaitu : Bagaimana mekanisme penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Apakah fasilitas, pengendalian dan pengawasan penggunaan dananya, penagihannya melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dianggap pengalihan beban tanggung jawab. Bagaimanakah bentuk pengawasan dan pertanggung jawaban Bank Indonesia dan Badan Penyehatan Perbankan Indonesia didalam proses pengembalian dan penyelesaiannya secara hukum.
Metode Penelitian pengumpulan jenis data primer, penelitian lapangan (field research) dan data sekunder, penelitian perpustakaan (library research). eksplorasi (penelusuran) bersifat penelitian hukum normative, tipologi sudut sifat penelitian diskriptif eksplanatoris.
Alat pengumpulan data sekunder dari bahan pustaka hukum dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tertier. Pengawatan tidak terlibat dan wawancara dengan responden. Analisa data normative-kualitatif. pengolahan analisa metode induktif dan komparatif. maka hasil penelitian Pertama, Mekanisme Penyaluran Bantuan Likuditas Bank Indonesia hakekatnya melaksanakan perintah undang-undang, menempuh kebijakan dan kelemahannya manajemen penyaluran. Kedua, pengendalian penggunaan dana menerapkan Cease and Decease Order (CDO).' kelemahan system pembinaan dan pengawasan bank.
Kebijakan politis pemerintah berpengaruh. Pengawasan Bank Indonesia, dan Pengendalian Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Ketiga, penyeJ.esaian diterbitkan Surat Utang Pemerintah, Perpectual Promissory Note dan Reedemable Promissory Note. Capital Maintenace Notes. Akta Pengalihan Tagihan (Cessie). dibedakan unsur tanggung jawab kebijaksanaan dengan unsur beban finansial. Upaya memperoleh kembali dana melalui Master of Settlement Acquisition Agreement, Master of Refinancing Note Issuence Agreement, Akta Pengakuan Utang, Pengadilan Perdata, Niaga dan Pidana serta Panitia Urusan Piutang Negara.